Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Libur Lebaran PNS Tahun 2019

Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau Lebaran akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.  Bila ditotal, jumlah cuti bersama bagi para abdi negara pada Lebaran tahun ini mencapai 11 hari. Jumlah itu lebih banyak dibanding libur cuti Lebaran 2018 yang hanya 10 hari. 
Pemerintah lewat Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan mengenai cuti Bersama PNS kUsusunya cuti Idul Fitri tahun 2019. Hal ini dikatakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana "Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," ucap  di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).



Pada saat yang sama, proyeksi libur nasional Lebaran sudah beredar di masyarakat, yaitu pada tanggal 5-6 Juni 2019. Menurut Puan, pemerintah masih perlu melakukan rapat koordinasi sekaligus menunggu kepastian hilal peringatan 1 Syawal dari Kementerian Agama.

"Tanggal 3 Juni akan ada sidang isbat terkait Idul Fitri, insya Allah libur nasional terkait Lebaran tanggal 5 dan 6 Juni. Kami masih harus bikin proyeksi libur nasionalnya," ungkapnya.

Tahun lalu, tiga kementerian melalui koordinasi di bawah Puan memutuskan libur cuti bersama dalam rangka Lebaran pada 11-20 Juni 2018. Penetapan itu merupakan keputusan pertama libur cuti Lebaran mencapai 10 hari.

Pemerintah sengaja memberikan libur cuti Lebaran sebanyak 10 hari demi mengurangi potensi kemacetan yang terjadi kala mudik Lebaran. Pemerintah berharap jatah libur yang lebih panjang bisa membuat masyarakat silih berganti melakukan mudik, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan saat puncak mudik.




Related Posts