Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemerintah Akan Buat Aturan Baru, Terkait Rendahnya Kelulusan Tes SKD CPNS 2018



Ujian tes CPNS 2018 berupa Seleksi Kompetensi Dasar telah berlangsung di beberapa instansi dan daerah.
berdasarkan informasi yang didapatkan di beberapa situs berita ternyata sangat banyak dari peserta ujian yang tidak lulus passing grade SKD CPNS. Berbagai alasan mewarnai sebab ketidaklulusan tersebut. Dari tingkat kesulitan soal yang cukup tinggi, singkatnya waktu yang diberikan untuk menjawab 100 soal, serta soal-soal yang kalimatnya cukup panjang. Padahal dibeberapa grup chat dan medsos sudah beberapa peserta yang "membocorkan" tipe dan contoh soal. Namun tetap saja peserta ujian kesulita dalam menjawab soal
Ujian SKD CPNS
Secara nasional diketahui hingga kemarin hanya sekitar 3 persen saja peserta ujian SKD CPNS 2018  yang lulus passing grade. Yang diungkapkan oleh Kepala Biro hubungan Masyarakat Badan Kepegawain Negara (BKN) Muhammad Ridwan. Seperti diketahui passing grade mematok nilai minimal yang harus diraih oleh peserta ujian jika ingin menjaga peluang lolos ke tes SKB.

Nilai ambang batas SKD Formasi Umum CPNS 2018 diatur berdasarkan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018, Adapun Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar untuk formasi umum adalah

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

passing grade cpns 2018 terlalu tinggi?



Yang jika salah satunya kurang dari nilai minimal diatas  maka otomatis peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa mengikuti ujian CPNS tahap berikutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Banyak dari peserta yang pasrah dengan kenyataan bahwa dia tidak lulus passsing grade SKD CPNS, ada pula yang berharap pemerintah akan menurunkan tingkat passing grade, adapula yang meminta agar nilai peserta dirangking tidak terpatok pada passing grade.

Seperti kebijakan tahun 2017 lalu, nilai peserta yang tidak memenuhi passing grade akan dirangking.
Di tahun 2018 ini jika pemerintah memaksakan Permenpan RB 37 tahun 2018 dengan tetap memberlakukan nilai passing grade seperti yang ada, maka akan banyak jabatan atau formasi CPNS yang kosong.

Dilansir dari detik bahwa pemerintah telah menyiapkan peraturan baru dalam menyikapi rendahnya tingkat kelulusan SKD CPNS 2018 ini. Kepala Biro hubungan Masyarakat Badan Kepegawain Negara (BKN) Muhammad Ridwan belum bisa memastikan isi Permenpan tersebut, Entah itu nanti menurunkan nilai passing grade atau merangking nilai peserta, belum diketahui dengan pasti. Bagaimanapun tes CPNS membutuhkan biaya besar, maka sangat naif jika pemerintah tetap memaksakan nilai passing grade yang ada untuk diterapkan.

Bagi peserta ujian mari berdo'a agar pemerintah mau mendengarkan curhat dan keluhan peserta yang tidak lulus passing grade, paling tidak menurunkan nilai passing grade, syukur-syukur jika yang diambil adalah berdasarkan rangking nilai tertinggi.




Related Posts