Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Penerimaan CPNS 2019 Kemendikbud


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ditempatkan pada kantor pusat dan daerah serta Perguruan Tinggi Negeri di seluruh indonesia. Jika Anda lulusan dari sekolah/perguruan tinggi yang terakreditasi, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dengan nilai IPK/rata-rata STTB sesuai dipersyaratan, serta memenuhi persyaratan lainnya segera persiapkan diri Anda untuk dapat bergabung menjadi CPNS Kemendikbud.
Penerimaan CPNS 2019 Kemendikbud

Pendaftaran dibuka melalui 4 Jalur:

Jalur Umum;
Jalur Cumlaude;
Jalur Disabilitas;
Jalur Putera/Puteri Papua dan Papua Barat.

Catat tanggalnya:

Untuk penempatan pada Unit Kerja Non PTN, pengumuman tanggal 11 November 2019 dan mulai pendaftaran tanggal 13 November 2019.
Untuk penempatan pada PTN, pengumuman tanggal 18 November 2019 mulai pendaftaran tanggal 20 November 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 415 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun
Anggaran 2019, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan*) dengan ketentuan sebagai berikut.

Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
(1) Sekretariat Jenderal
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Direktorat Jenderal Kebudayaan
(4) Inspektorat Jenderal
(5) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
(6) Badan Penelitian dan Pengembangan
b. Unit Pelaksana Teknis
(1) UPT Kemendikbud Wilayah Aceh
(2) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Utara
(3) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Barat
(4) UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Riau
(5) UPT Kemendikbud Wilayah Riau
(6) UPT Kemendikbud Wilayah Jambi
(7) UPT Kemendikbud Wilayah Bengkulu
(8) UPT Kemendikbud Wilayah Sumatera Selatan
(9) UPT Kemendikbud Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
(10) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Barat
(11) UPT Kemendikbud Wilayah DKI Jakarta
(12) UPT Kemendikbud Wilayah Banten
(13) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Tengah
(14) UPT Kemendikbud Wilayah D.I. Yogyakarta
(15) UPT Kemendikbud Wilayah Jawa Timur
(16) UPT Kemendikbud Wilayah Bali
(17) UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Barat
(18) UPT Kemendikbud Wilayah Nusa Tenggara Timur
(19) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Utara
(20) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Barat
(21) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Tengah
(22) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Timur
(23) UPT Kemendikbud Wilayah Kalimantan Selatan
(24) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Utara
(25) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Barat
(26) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tengah
(27) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Selatan
(28) UPT Kemendikbud Wilayah Sulawesi Tenggara
(29) UPT Kemendikbud Wilayah Gorontalo
(30) UPT Kemendikbud Wilayah Maluku
(31) UPT Kemendikbud Wilayah Maluku Utara
(32) UPT Kemendikbud Wilayah Papua
(33) UPT Kemendikbud Wilayah Papua Barat


1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi
pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap
mengajukan pindah, maka ybs dianggap mengundurkan diri.
3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,
tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang
dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka
status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
4. Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus
lainnya selain formasi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi
sama dengan pelaksanaan pelamar pada formasi umum atau formasi khusus lainnya.
5. Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan
formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan surat
keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami, dan di kemudian hari terbukti bahwa
calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang
bersangkutan.
6. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi,
diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi
CPNS Kemendikbud diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan
tersebut.
7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan
persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada ybs diberikan sanksi tidak
boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
8. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas
untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang
bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
9. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
10. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar
diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman
https://cpns.kemdikbud.go.id.
Dengan telah mendaftar CPNS pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
https://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua
persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah
disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses
seleksi CPNS 2019 dapat disampaikan melalui alamat email  helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.



Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan
jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

Pengumuman berisi syarat, alur pendaftaran bisa di unduh di link ini
Lampiran pengumuman di link ini

Related Posts