Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendagri nomor 12 tahun 2017; Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan tentang pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD unit pelaksana teknis daerah yang tertuang dalam Permendagri nomor 12 tahun 2017. Dari judul permendagri ini sudah sangat jelas hal apa saja yang diatur. Namun ada baiknya kita kupas lebih dalam pasal dan poin penting apa saja yang termuat dalam Permendagri nomor 12 tahun 2017 tersebut.

Permendagri nomor 12 tahun 2017; Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD

Permendagri nomor 12 tahun 2017 diterbitkan dalam rangka pelaksanaan implementasi ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.



Tentang Cabang Dinas dan UPTD 


Apa itu cabang dinas  tersebut dalam pasal 1 ayat 15 yakni;

Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.

Dalam pasal 2 ayat 1 di sebutkan "Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan  Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota. 

Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi yang meliputi:
a. sub Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
b. Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c. Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya  mineral; dan
d. sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah


Dalam  Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan  teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.

UPTD terdiri dari UPTD Provinsi dan UPTD Kabupaten Kota. UPTD provinsi dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukan UPTD kabupaten/kota  ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara
tertulis kepada gubernur.

UPTD tingkat Kabupaten/Kota


 Klasifikasi UPTD kabupaten/kota terdiri atas:
a. UPTD kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. UPTD kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil

Pasal 24 Penentuan klasifikasi UPTD kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil analisis beban kerja dengan ketentuan:
a. UPTD kabupaten/kota Kelas A dibentuk apabila lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kecamatan; dan
b. UPTD kabupaten/kota Kelas B dibentuk apabila lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kecamatan; dan


Pasal 25 (1) UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas atau kepala Badan sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan atau penunjang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.

Pasal 26
(1) UPTD kabupaten/kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari organisasi induknya yang pada prinsipnya tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan daerah.
(2) Berdasarkan sifat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wilayah kerja UPTD dapat melampaui batas wilayah administrasi kecamatan dalam daerahnya dan tidak membawahkan UPTD lainnya.

Terbitnya Permendagri nomor 12 tahun 2017 telah membuat resah beberapa PNS khususnya pegawai-pegawai di lingkup UPTD dinas pendidikan di kabupaten-kabupaten. Bagaimana tidak, efek dari implementasi Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentu saja adalah penghapusan/penutupan UPTD dinas pendidikan yang ada di kecamatan-kecamatan. Sudah banyak pemerintah kabupaten yang menutup UPT Dinas pendidikan kecamatan. Dengan penghapusan UPT tingkat kecamatan tersebut, yang sulit adalah menonjobkan kepala UPTD beserta Kepala Sub Bag TU yang merupakan jabatan struktural eselon. Namun masih banyak juga pemerintah kabupaten yang tidak tergesa-gesa mengimplementasikan Permendagri 12 tahun 2017 tersebut.

Namun benarkah UPTD Dinas Pendidikan tingkat kecamatan harus ditutup dalam rangka implementasi Permendagri tersebut. Setelah dibaca-baca tidak ada pasal yang menyebutkan secara spesifik mengenai hal ini. Nah kita tunggu saja, saya juga mumet saat nulis ini soalnya. ntar aja disambung hahaha. mau baca salinan  Permendagri nomor 12 tahun 2017 silakan download pdf nya disini

Related Posts