Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kenaikan Pangkat Otomatis, Bagaimana dan Untuk Siapa?

Ramai beredar pemberitaan mengenai kenaikan pangkat otomatis di media-media online tanah air. Masih banyak yang belum paham pula mengenai apa yang dimaksud dengan Kenaikan Pangkat Otomatis tersebut.  Di kalangan guru berembus angin bahwa guru juga tidak perlu mengumpulkan berbagai macam berkas nantinya pangkat akan naik sendiri. Nah kali ini akan kita bahas mengenai bagaimana prosedur dan untuk kalangan PNS mana saja kenaikan pangkat otomatis tersebut.

Kenaikan Pangkat Otomatis,

Selintas mendengar berita tentang KPO dan telah di edarkan berbagai media, tidak menjelaskan seutuhnya secara detail, sehingga informsi tersebut beredar dengan multi tafsir. Tak sedikit Pejabat Fungsional Tertentu yang berniat menunggu Kenaikan Pangkat secara Otomatis dari pada harus mengusulkan kenaikan pangkat secara reguler (menggunakan Angka Kredit). Dan kejadian ini terus berlangsung sehingga mereka hanya menanti dan menanti dinaikan pangkatnya Otomatis (tiba tiba Naik Pangkat)

Paparan diatas merupakan kesimpulan dari banyaknya rekan rekan kita yang yang menyampaikan langsung ke kami tentang KPO yang merasa di bingungkan, kapan akan dinaikan pangkatnya.
Kembali pada ketentuan bahwa, kenaikan pangkat adalah penghargaan dan bukan merupakan hak bagi PNS. Oleh karena itu ketentuan KPO dikembalikan ke makna awalnya sebagai bentuk penghargaan.

Bagaimana untuk mendapat penghargaan Kenaikan Pangkat tersebut :
Kenaikan pangkat diberikan sampai pangkat puncak berdasar pada Jabatan PNS itu sendiri.
1. Jabatan Fungsional Umum
2. Jabatan Struktural (eselon) / Pengawas/JPT
3. Jabatan Fungsional Tertentu

1. Fungsional Umum/JFU/Staf/Pelaksana

Pangkat puncak untuk fungsional Umum berdasar Jenjang pendidikan dan kenaikan pangkatnya tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Norma waktu yang di tentukan adalah setiap 4 tahun sekali.
Kepadanya di berikan penghargaan Kenaikan Pangkat Otomatis apabila memunjukan kinerja baik, dengan membuktikan Hasil kinerja (SKP) bernilai baik.
SD Pangkat Puncaknya I/c
SMP Pangkat Puncaknya II/c
SMA/D-1/D-II Pangkat Puncaknya III/b
Sarmud/D-III Pangkat Puncaknya III/c
S-1/D-IV Pangkat Puncaknya III/d

2. Pejabat Struktural / Pengawas / JPT

Pangkat puncak untuk Pejabat struktural di tentukan oleh Eselon dan atau Pendidikan. Perlakuan kenaikan dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) disebut Kenaikan Pangkat Pilihan.
Bila sudah tersebut Kenaikan Pilihan Maka kenaikan pangkat tergantung Posisi dan kedudukan PNS itu sendiri. Hal demikian tidak dapat di prediksikan Kenaikan Pangkat nya bila yang bersangkutan telah menduduki pangkat puncak berdasar jenjang pendidikan.
Eselon IV.b Pangkat Puncaknya III/c
Eselon IV.a Pangkat Puncaknya III/d
Eselon III.b Pangkat Puncaknya IV/a
Eselon III.a Pangkat Puncaknya IV/b
Eselon II.b Pangkat Puncaknya IV/c
Eselon II.a Pangkat Puncaknya IV/d

Kenaikan Paangkat kepada pejabat Eselon pada saat belum masuk pada daftar atau Kenaikan Pankat Otomatis , karena Kenaikan Pangkat Puncaknya tidak dapat di prediksikan / ketetapan pangkat puncak.
contoh :
Sdr. Cepot,  Pendidikan SMA, Menduduki Jabatan Eselon IV.a (kasi), Gol III/c  TMT 01-04-2014
Bila dilihat dari Pendidikan maka Sdr Cepot sudah melebihi pangkat puncak, tetapi karena menduduki Jabatan eselon IV.a dia bisa sampai ke Gol III/c, bahkan dari jenjang Eselon masih berkesempatan naik pangkat ke III/d.
yang jadi pertanyaaan :

Yakinkah dia akan naik ke III/d dengan TMT 01-04-2018 (telah 4 tahun dari III/c)???
jawabannya : Tidak Pasti/Yakin. Karena Kedudukan Eselon tidak dapat dijaminkan akan diduduki untuk selamanya.
Misalkan karena kinerja Sdr Cepot Kurang baik maka tidak menutup kemungkinan Bisa diberhentikan / di turunkan Jabatannya.
Dengan demikian Kenaikan Pangkat Sdr Cepot hanya sampai III/c. Tidak bisa naik pangkat ke III/d
Silahkan tarik kesimpulan dimana bisa ditetapkan atomatisnya, karena jabatan sepenuhnya kewenangan Daerah (Promosi/Demosi)


3. Pejabat Fungsional

Kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional Berdasar Perolehan Angka Kredit/Penetapan Angka Kredit (PAK) baik jenjang Jabatan terampil atau ahli. Dengan berpedoman pada perolehan angka kredit, ketentuan waktu Kenaikan Pangkat dapat diusulkan paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dengan ketentuan Angka Kredit harus dipebuhi setiap jenjangnnya dan norma waktu antara 2 s/d 5 tahun sudah dpt di pastikan bahwa Kenaikan pangkatnya tidak dapat di prediksi secara merata kapan waktunya, sehingga dapat di simpulkan belum bisa Kenaikan Pangkat Otomatis

Jadi KPO hanya untuk JFU ?
Ya sementara ini, tetapi kedepan semua akan Otomatis bila : Conto PAK online dan sudah terintegrasi dengan BKN, Grade Jabatan sudah sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 11 / 2017.

Semoga tulisan ini memberi penjelasan terhadap Informasi KPO yang hanya tertulis Judul dan garis besar nya saya, sehingga tak sedikit rekan kita terlena dan mengharap Kenaikan otomatis.


Related Posts