Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Aturan Terkait Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar pada masanya telah memperbarui  Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/1299/M.PAN-RB/3/2013. Melalui SE yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Menurut SE yang baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

“Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.

SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.

Adapun untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara  47 tahun.

Menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.

“PNS peserta tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1 j,k,l SE tersebut.

Selesai Tugas Belajar, Wajib Bekerja Kembali

SE ini juga menegaskan, bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara dan pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:

Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n;
Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n

“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.

Pemberian Izin Belajar

Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.

Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.

Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.

Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan:

a. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2015.

b. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.


Perbedaan Tugas Belajar dengan Ijin Belajar

Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.

Apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.

Sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS.

Dokumen Berkas Ijin Belajar dan Tugas Belajar

 Berkas/Dokumen Ijin Belajar yang Harus Dilampirkan

  1. Surat pengantar dari instansi/SKPD yang bersangkutan.
  2. Formulir pengajuan izin belajar.
  3. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan.
  4. Foto Copy DP 3 tahun terakhir dengan kriteria minimal “baik” yang dilegalisir oleh instansi yang bersangkutan.
  5. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6000,- yang menyatakan bersedia mematuhi segala ketentuan tentang izin belajar.
  6. Daftar uraian pekerjaan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat eselon II SKPD yang bersangkutan.
  7. Daftar Riwayat Hidup.
  8. Jadwal pendidikan/perkuliahan; dan
  9. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima/sedang menempuh studi di lembaga tersebut.


 

SYARAT-SYARAT TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

  1. Lembaga Pendidikan adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Negeri yang program studinya telah terakreditasi minimal B.
  2. Memiliki Rekomendasi mengikuti Seleksi yang ditandatangani Sekretaris Daerah a.n. Bupati,  Syarat Permohonan Rekomendasi oleh Pimpinan SKPD dengan melampirkan dokumen antara lain: a. Surat Permohonan Rekomendasi mengikuti seleksi oleh PNS kepada Pimpinan SKPD, b. Surat Rekomendasi dari Pimpinan SKPD untuk mengikuti seleksi (Kecuali untuk PNS yang akan mengikuti Pendidikan Dokter Spesialis, rekomendasinya berasal dari RSUD), c. Fotokopi Pangkat Terakhir dilegalisir. d. Fotokopi Keputusan Bupati tentang pengangkatan jabatan terakhir bagi pejabat struktural dan pejabat fugsional tertentu dilegalisir. e. Fotokopi Penilaian Pelaksanaan pekerjaan atau penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir, Serendah-rendahnya bernilai baik dilegalisir. f. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Terakhir dilegalisir. g. Fotokopi Transkrip Nilai Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar Terakhir dilegalisir h. Surat Keterangan bahwa Pengajuan calon Peserta ugas Belajar telah disesuaikan dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar/Izin Belajar Tahunan. i. Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi atau Fotokopi Akreditasi Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
  3. Berstatus PNS dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) Tahun, terhitung sejak diangkat menjadi PNS.
  4. Untuk Bidang Ilmu yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten dapat diberikan sejak diangkat jadi PNS.
  5. Bidang Ilmu yang diambil sesuai dengan Pengetahuan dan Keahlian yang dipersyaratkan dalam Jabatan.
  6. Usia paling tinggi : a. Program Diploma I/II/III Usia 37 (tiga puluh tujuh) tahun. b. Program Strata I (S-1) atau setara Usia 37 (tiga puluh tujuh) tahun. c. Program Strata II (S-2) atau setara Usia 42 (empat puluh dua) tahun. d. Program Strata III (S-3) atau setara Usia 47 (empat puluh tujuh) tahun.
  7. Unsur Penilaian Sasaran Kerja dan Penilaian Perilaku PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir, Serendahrendahnya bernilai baik.
  8. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau Berat.
  9. Pangkat serendah-rendahnya : a. Pengatur Muda (II/a) untuk Program Diploma I/II/III. b. Pengatur Muda Tk. I (II/b) untuk Program Strata I (S-1) atau setara. c. Penata Muda (III/a) untuk Program Strata II (S-2) atau setara. d. Penata (III/c) untuk Program Strata III (S-3) atau setara.
  10. Bagi Tenaga Fungsional tertentu, jenjang pendidikan bersifat linier dengan jabatan yang diampu.
  11. Surat Keterangan yang mengutarakan Motivasi Tinggi untuk mengembangkan diri, loyal dan berdedikasi yang dinyatakan tertulis oleh Kepala SKPD yang bersangkutan.
  12. Surat Pernyataan yang menyatakan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pendidikan yang ditempuh dengan tepat waktu.
  13. Tidak dalam status peserta Tugas Belajar lainnya.
  14. Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah sehat jasmani dan rohani.
  15. Surat Pernyataan dan/atau Nota Kesepakatan dari Lembaga/Badan yang berbadan hukum sebagai pemberi dana yang ada hubungannya dengan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
  16. Persyaratan khusus bagi Calon Peserta Tugas Belajar dengan biaya APBD: a. Program Diploma I/II/III Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengan Nilai Rata-rata Minimal 7,5. b. Program Strata S-I atau Setara mempunyai Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengan Nilai Rata-rata 7,5 atau Diploma I/II/III dengan Nilai Indeks Prestasi kumulatif minimal 2.5. c. Program Strata-II atau setara mempunyai Izajah paling rendah Strata-1 atau setara dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 kecuali diatur khusus oleh lembaga pendidikan. d. Program Pendidikan Strata-III atau setara mempunyai ijazah paling rendah Strata-II atau setara dengan Nilai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,00 kecuali diatur khusus lembaga pendidikan.e. Menandatangani perjanjian Tugas Belajar bermaterai cukup yang memuat hak dan kewajiban calon peserta Tugas Belajar. f. Pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten. g. Bersedia untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan Formasi yang dibutuhkan.
  17. Surat Persetujuan dari Menteri Sekretariat Negara bagi PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar di Luar Negeri.



Surat Edaran mengenai tugas belajar dan ijin belajar PNS bisa diunduh di tautan di bawah


Related Posts