Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bentuk-bentuk Perlindungan Terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan

Beberapa tahun terakhir marak kasus dimana sering terjadi kasus kekerasan maupun kriminal lain yang terjadi saat guru melaksanakan tugasnya. Berbicara tentang perlindungan guru, tidak sedikit guru yang menyarankan untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Guru. Namun sebenarnya aturan mengenai masalah perlindungan guru sudah diatur baik dalam Permendikbud, Peraturan Pemerintah maupun UU Guru dan Dosen. Nah silakan disimak pembahasan perlindungan terhadap profesi guru berikut ini.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beberapa persoalan yang sering dihadapi guru antara lain; Politik, Pemecatan, Otonomi daerah, Honor, Tunjangan profesi, Linier tidak linier, Penilaian, Kelulusan, Kebebasan mengeluarkan pendapat, Pelecehan, Intimidasi, kekerasan dan lain-lain.

Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru 


Rekomendasi UNESCO/ILO, 5 Oktober1988 “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional
 
Dasar Hukum Perlindungan terhadap Guru

UU NOMOR 14  TAHUN 2005 ((Undang-Undang Guru dan Dosen) PASAL 39
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, pengakuan atas kekayaan intelektual.

PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru
Pasal 7 ayat (1) huruf h : mengamanatkan bahwa guru harus “Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”

UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 40 ayat (1) huruf d : “Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”

Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Komite Sekolah berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan. Jika ada masalah di lingkungan sekolah, Komite Sekolah harus bisa mendukung mediasi antara sekolah dan orang tua.

Bentuk-bentuk Perlindungan terhadap Guru 

Bentuk Perlindungan Guru
 
Perlindungan Hukum:
Perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 

Perlindungan Profesi:
Perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 

Perlindungan Keselamatan:
Perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. 

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual:
Pengakuan atas kekayaan intelektual  sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Perlindungan Profesi Guru 


Pemutusan hubungan kerja yang tdk sesuai dgn peraturan perundang-undangan
Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya
Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama

Pemberian imbalan yang tidak wajar
Pemerintah, Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar

Pembatasan dalam menyampaikan pandangan
  • Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan
  • Setiap guru memiliki kebebasan untuk: mengungkapkan ekspresi, mengembangkan kreatifitas, dan melakukan inovasi baru yang memiliki nilai   tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran
  • Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik: substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian
  • Ikut menentukan kelulusan peserta didik: penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan  menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus

Pelecehan terhadap profesi guru
  • Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
  • Kebebasan utk berserikat dlm organisasi/asosiasi profesi:mengeluarkan pendapat secaralisan/tulisan atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, bersikap kritis dan obyektif thdp organisasi profesi


Pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam  melaksanakan tugas
  • Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman
  • Guru harus diberi kesempatan untuk berperan dalam penentuan  kebijakan pendidikan formal: akses terhadap sumber informasi kebijakan, partisipasi dlm pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memberikan masukan dlm penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan

Demikian tadi tulisan mengenai bentuk-bentuk perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengakuan atas kekayaan intelektual. 

Related Posts