Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

BKN: Belum Ada Skema Kenaikan Gaji PNS

BKN: Belum Ada Skema Kenaikan Gaji PNS

kenaikan gaji pns  masa kemasa detik.com
Beberapa hari yang lalu web resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan siaran pers terkait kenaikan gaji PNS menyusul isu adanya kenaikan gaji PNS tahun 2018. Untuk itu BKN menerbitkan siaran Pers terkait hal ini yang isinya sebagai berikut.

Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana kenaikan
gaji PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan
Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.
Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai
kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya,
hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru.

Related Posts