Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Uang Makan PNS/PPPK


Uang makan bagi PNS sudah dimulai sejak era menteri Keuangan Sri Mulyani dan setahu saya sudah ada sejak tahun 2007 yang kala itu besarannya adalah sebesar 10.000 per hari. Namun selama ini keberadaan Uang Makan PNS ini menjadi polemik khususnya bagi PNS Daerah.

Uang makan bagi PNS pusat atau instansi vertikal memang sudah dianggarkan oleh instansi yang bersangkutan dan dipastikan dapat. Sebagai contoh adalah Guru di Kementerian Agama. Mereka dapat uang makan.
uang makan pns 2016 uang makan guru
uang makan pns 2016

Sedangkan untuk daerah penganggaran Uang Makan tentunya harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah itu sendiri. Makanya sebagian daerah ada uang makan, sebagian lagi tidak. Besarannya pun tidak sama. Artinya tidak bergantung pada peraturan Menteri Keuangan yang akan kita lihat di bawah ini.

Sebagai contoh di Propinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Timur, Uang makan diberikan kepada PNS fungsional umum dan PNS struktural. Sedangkan guru tidak mendapatkan, sekali lagi ini adalah kebijakan daerah ybs. Mungkin karena  banyaknya guru dan alasan guru sudah ada tunjangan sertifikasi, makanya tidak dianggarkan uang makan tersebut oleh Pemda. Hal ini tentu menjadi polemik tersendiri, ketika seorang penjaga sekolah dan tenaga administrasi PNS dapat uang makan, justru guru malah tidak.
alokasi anggaran uang makan pns
uang makan pns

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59/2007 pasal 39:
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
Kembali ke masalah uang makan, untuk tahun 2016 ini Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan baru perihal uang makan tersebut. Yakni Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 72 /PMK.05/2016.


Related Posts