PNS Rampas Ponsel |
Namun beda halnya dengan oknum salah satu PNS bernama Winda Lesmana. Pegawai negeri sipil di salah satu kantor wilayah kementerian yang ada di Pontianak ini nekat merampas ponsel mahasiswa lantaran kekurangan biaya untuk kebutuhan hidup ia dan keluarganya.
Pelaku tepergok polisi lalu lintas yang kebetulan sedang bertugas di TKP. Al hasil Oknum PNS terancam pidana penjara 7 tahun dengan dakwaan melanggar pasal 363 KUHP.
Kepada petugas WL mengaku tindakan tersebut terpaksa dilakukan lantaran kehabisan duit karena gaji yang selama ini ia terima sebagai PNS Kemenhukumham tidak mencukupi karena sudah dipotong untuk setoran pinjaman di bank.