Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) mengalokasikan pagu anggaran dalam pos belanja pegawai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yakni untuk membayar
gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp347,5 triliun.
Berdasarkan
data yang dihimpun dari Kementerian Keuangan, Rabu (13/1/2016), menurut
jenisnya, belanja pemerintah pusat dipatok Rp1.325,6 triliun. Dari
angka tersebut, sebesar 26 persennya akan dialokasikan untuk belanja
pegawai.
Pagu anggaran tersebut termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS.
Jika
dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1
triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk
belanja pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun. Sementara belanja
pegawai non K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu
anggaran belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR (Gaji 14 PNS)
sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai
berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2016.
Menurut Tjahjo, gaji ke-14 PNS bakal dicairkan pada masa penerimaan
siswa baru atau mahasiswa baru. Sebab, pada masa-masa tersebut, orang
tua membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
Sedangkan gaji ke-13 PNS, lanjut Tjahjo kemungkinan dibayarkan
menjelang Lebaran 2016. Sebab, para PNS sangat membutuhkan tambahan
biaya menjelang Lebaran.
“Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada
masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” ujar
Mendagri, Rabu (27/1/2016).
Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di
2016. Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar
Rp7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di
tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
“Kita alokasikan anggaran Rp7,5 triliun untuk membayar THR PNS di
2016,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi
Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima
setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.www.infogtk.com
Bagaimana dgn yg non PNS, yg jg sama2 mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka jg punya anak2 yg mau msuk skolah, kuliah dan pasti ikut lebaran jga. Pak presiden Yth, mohon diperhatikan yg non PNS yg jg mengabdi utk negara. Trims.
BalasHapusPak jokowi lihat pns yang sekarang kinerjanya apa cuman datang duduk main handphone nungu jam pulang aja.lihat pensiunan pns dulu pak fokus mencerdaskan bangsa.adilkan dong pak pensiunan dan pns aktif gaji 13 dan 14nya bapak presiden kalo gak ada pensiuna pns bapak gak akan jadi orang pintar pak ingat pak jasa pensiunan itu lebih besar dari pns sekarang yang menghabiskan waktu hanya main handphone dan belanja di mall
BalasHapusPosting Komentar