Sebagaimana berita terdahulu tentang batas akhir registrasi PUPNS bahwa 31 Januari merupakan batas waktu terakhir pendaftaran PUPNS. Sebanyak 93.721 PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
Ditutupnya layanan kepegawaian berarti 93.721 PNS tersebut tidak
dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain
yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekwensi tidak
responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah
program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. Kebijakan blocking
layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga
31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan
kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi data yang dilakukan unit
Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016, terdata sebanyak
4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau sebanyak 97,9% dari
total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Dalam proses pelaksanaan PUPNS, pasca penutupan registrasi per 31
Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada proses verifikasi data
PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain
itu, BKN juga akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS
yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut akan digunakan sebagai
salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasarkan
sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam Undang-Undang tersebut adalah
kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan
latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. sumber bkn.go.id
Posting Komentar