Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN

Untuk percepatan pembangunan nasional melalui peningkatan sarana prasarana pendidikan madrasah, perlu adanya program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang dapat menunjang proses belajar mengajar di Madrasah.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah melakukan berbagai kebijakan dan program untuk meningkatkan mutu Madrasah. Kebijakan peningkatan mutu
pendidikan Islam khususnya pendidikan madrasah harus didukung dengan penguatan regulasi, penataan kelembagaan, penganggaran  dan pembiayaan pendidikan, tata kelola dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 575 TAHUN 2020

Salah satu implementasi Program Peningkatan Mutu Madrasah  Difokuskan Pada Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah. Hal ini sejalan dengan Visi dan Misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2020 - 2024, yaitu Peningkatan Mutu Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan Madrasah.  Sehingga ikhtiar menciptakan pendidikan madrasah berkualitas,  unggul dan berkarakter dapat terwujud dengan baik sesuai harapan masyarakat.  Peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan madrasah melalui upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan madrasah tentu membutuhkan pengelolaan dan pendanaan dengan  memanfaatkan berbagai skema pembiayaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya adalah program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah yang bersumber dari anggaran melalui Pembiayaan SBSN.


Untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi anggaran program peningkatan sarana prasarana madrasah yang bersumber dari pembiayaan SBSN maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
membuat Desain Purwarupa (Prototype) sebagai acuan bagi satuan kerja pelaksana proyek dalam membuat Desain Bangunan madrasah yang digunakan untuk menghitung estimasi anggaran dan
perencanaan pembangunan sesuai dengan kondisi dilapangan.

Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, maka disusun Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020 untuk digunakan
sebagai acuan dan pedoman dalam mengimplementasikan program peningkatan sarana dan prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN.

Petunjuk Teknis Program Peningkatan  Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran
2020 bertujuan untuk menjamin kinerja peningkatan Sarana Prasarana Madrasah yang dibiayai melalui SBSN dan menjamin pelaksanaan/pengelolaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020 meliputi standar dan klasifikasi sarana prasarana madrasah, pengelolaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi kegiatan program peningkatan sarana prasarana madrasah yang dibiayai melalui penerbitan SBSN.



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  NOMOR 575 TAHUN 2020 TentangPetunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2020.  Silakan unduh di bawah

Related Posts