Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS

Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah merupakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2018 yang mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menpan 18 Tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Update:
Aturan Jabatan Pelaksana telah diperbaharui lewat Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana

Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi Pemerintah PermenPAN RB  terbaru nomor 41 tahun 2018

Apa itu jabatan pelaksana? Menurut Permenpan ini Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Biasanya ada yang menyebut jabatan administrasi adapula yang menyebutnya jabatan struktural, yang jelas jabatan pelaksana adalah selain jabatan fungsional (jabatan fungsional akan dijabarkan lebih lanjut)

Nomenklatur (tata nama) Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan tugas jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi, yang digunakan sebagai acuan bagi setiap Instansi Pemerintah untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.

Dalam daftar Nomenklatur jabatan pelaksana terdapat item Urusan Pemerintahan, Nama jabatan Pelaksana, Kualifikasi Pendidikan Minimal, dan Tugas Utama Jabatan.

Sebagai contoh jika ingin mengetahui apa saja jabatan pelaksana di sekolah-sekolah bisa di cari dalam bidang Pendidikan pada item urusan Pemerintahan.

Jabatan Pelaksana Bagi PNS Di Instansi sekolah PermenPAN RB  terbaru nomor 41 tahun 2018

Didapatkan nama jabatan Pengadministrasi Akademik, kualifikasi pendidikan minimal SLTA/DI/D-2 (Diploma-Dua)/D-3 (Diploma-Tiga) bidang Manajemen Perkantoran/ Administrasi Perkantoran/Tata Perkantoran, dengan tugas Melakukan kegiatan pencatatan dan pendokumentasian akademik di bidang pendidikan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui nama-nama jabatan pelaksana bisa mengunduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS.

Untuk apa nomenklatur Jabatan PNS ini? Salah satunya untuk menentukan jabatan dalam penentuan formasi seleksi CPNS.

Silakan unduh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terbaru nomor 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS. di tautan ini

Nomenklatur Kualifikasi Pendidikan untuk CPNS.


Ada beberapa pertanyaan terkait nomenklatur kualifikasi jabatan pendidikan untuk PNS. Anda bisa mencocokkan nama jabatan yang dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan nomenklatur di atas. Jika Anda digugurkan saat seleksi administrasi CPNS/PPPK, karena kualifikasi pendidikan tidak cocok dengan formasi jabatan Anda bisa melakukan cross cek ulang.

Silakan dicari nama jabatan pelaksana kemudian lihat kualifikasi pendidikan Anda apakah sesuai. Jika sesuai maka jika Anda gugur seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan saat masa sanggah silakan gunakan peraturan di atas sebagai alasan sanggah.

Jika nama jabatan tidak ditemukan pada jabatan pelaksana, silakan cari dalam jabatan fungsional.

Untuk jabatan fungsional, bisa Anda buka dalam artikel nama-nama jabatan fungsional. Kemudian Anda cari di Google dasar hukumnya, nanti akan ditemukan peraturan terkait hal tersebut. Sebagai contoh jabatan Arsiparis, maka dasar hukumnya da di Permenpan RB nomor 48 tahun 2014 jo Permenpan RB nomor 13 tahun 2016.

Sekedar catatan, untuk jabatan fungsional sendiri sering di update atau ditambah oleh Kemenpan RB. Saat ini ada sekitar 253 nama jabatan fungsional yang terdaftar di Kemenpan RB.

Persoalan  terkait hal ini memang sering terjadi saat pengadaan CPNS dari tahun ke tahun. Hal ini terjadi ada beberapa sebab, salah satunya saat menyusun formasi, instansi tidak menggunakan nomenklatur jabatan yang ditetapkan lewat Permenpan.

Update;

Nomenklatur jabatan pelaksana juga tertuang dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah yang bisa Anda unduh disini

Related Posts