Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag


Kementerian Agama secara resmi telah merilis hasil seleksi berkas administrasi pelamar CPNS tahun 2018 yang melamar formasi jabatan di instansi-instansi di bawah naungan Kementerian Agama Lewat surat nomor P-34209/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018 tentang hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri Sipil Kementerian Agama RI tahun 2018.
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2018 disampaikan sebagai berikut :
1. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Norn or P-25896.1 /SJ/B. I l.2/Kp.00.1 /09/2018 tanggal 25 September 2018 Tentang Perubahan Pengumuman dan Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya disebut sebagai Peserta SKD.
3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), alasan tidak memenuhi syarat dapat dilihat pada akun SSCN masing - masing.

4. Selanjutnya, terhadap Peserta SKD sebagaimana tersebut pada nomor 2 (dua) agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Segera Mencetak Kartu Peserta Ujian secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD mulai tanggal 24 s.d. 27 Oktober 2018.
b. Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan jadwal, waktu, dan  tempat seleksi yang ditetapkan.
c. Jadwal, waktu, dan tempat seleksi lebih lanjut melalui website https:llkemenag.go.id. Oleh karena itu, dimohon agar Peserta SKD selalu memantau website https://kemenag.go.id. tersebut.
d. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
e. Pada saat Seleksi Kompetensi Dasar, peserta SKD wajib membawa:
1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangan panitia saat registrasi Seleksi Kompetensi Dasar.
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
3) Bagi peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
4) Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
f. Peserta SKD yang pada saat SKD tidak membawa dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada poin e tidak dapat mengikuti ujian SKD.
g. Ketentuan pakaian pada saat SKD :
1) Pria : atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
2) Wanita : atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
h. Peserta SKD hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum SKD dimulai.

LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
3. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
5. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

File daftar nama bisa di unduh di tautan ini. File Pdf lumayan besar. sekitar 160 Mb.


Related Posts