Permendagri No. 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah

 

Permendagri No. 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah

Permendagri 108/2016 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD) yang mewajibkan penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah sebagai bagian dari tata kelola aset pemerintah daerah. 

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah memiliki pedoman yang sistematis dalam penatausahaan dan pelaporan aset milik daerah.

Ruang Lingkup dan Definisi


Beberapa poin penting:

Definisi “penggolongan”: kegiatan menetapkan secara sistematis pengelompokan barang milik daerah ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub‐rincian objek, dan sub‐sub rincian objek. 

Definisi “kodefikasi”: pemberian kode barang milik daerah sesuai dengan penggolongan masing‐masing barang. 

Ruang lingkup meliputi: kodefikasi barang; kode lokasi; dan kode register. 

Pengaturan berlaku untuk barang milik daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah. 

 Isi Pokok Peraturan


Beberapa isi pokok dari Permendagri 108/2016 antara lain:

Penetapan struktur penggolongan barang milik daerah: akun → kelompok → jenis → objek → rincian objek → sub‐rincian objek → sub‐sub rincian objek. 

Penetapan bahwa setiap barang milik daerah harus memiliki kode lokasi dan kode barang sesuai dengan penggolongannya. 

Lampiran‐lampiran yang memuat daftar kode untuk tiap kelompok, jenis, objek, rincian objek, dll (contoh: kode untuk tanah, bangunan, peralatan). 

Ketentuan bahwa peraturan sebelumnya (terkait penggolongan & kodefikasi dalam permendagri sebelumnya) dicabut untuk bagian penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah. 


Manfaat dan Implikasi


Memperkuat tata kelola aset daerah: Dengan sistem penggolongan dan kodefikasi yang standar, pemerintah daerah dapat melacak, menginventarisasi, dan melaporkan barang milik daerah secara lebih akuntabel.

Memudahkan integrasi data aset: Kodefikasi memungkinkan pengelolaan data aset secara elektronik (misalnya sistem informasi barang milik daerah) yang memudahkan analisis dan audit.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Dengan pengkodean yang seragam, aset‐aset daerah dapat dikenali dan dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.

Memfasilitasi pemanfaatan dan pengamanan aset: Karena aset sudah diklasifikasi dan dikode‐kan, pemerintah daerah lebih mudah melakukan pemeliharaan, pengamanan, dan penghapusan aset jika diperlukan.

Permendagri 108/2016 merupakan instrumen penting dalam pengelolaan barang milik daerah. Dengan menetapkan standar penggolongan dan kodefikasi, regulasi ini membantu pemerintah daerah dalam mengelola asetnya secara lebih baik, transparan, dan akuntabel. Namun, keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan sistem informasi, data inventaris, dan komitmen daerah dalam menerapkan regulasi tersebut. 

Silakan buka di tautan ini untuk mengunduh Permendagri No. 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah 

Lebih baru Lebih lama