Fitur Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar telah dihadirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga Proses Pengisian SKP Anda akan menjadi lebih praktis, relevan, dan bermakna dengan fitur Pengelolaan Kinerja ini. Karena itu, Anda dan para pendidik lainnya bisa lebih fokus dalam meningkatkan pembelajaran di satuan pendidikan.
Bagi Anda yang masih belum begitu paham apa itu Pengelolaan Kinerja berikut tanya jawab seputar Pengelolaan Kinerja Guru di PMM.
Siapa yang perlu menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di PMM?
Guru dan Kepala Sekolah ASN dalam binaan pemerintah daerah akan melaksanakan Pengelolaan Kinerja melalui platform Merdeka Mengajar.
Bagi guru non-ASN, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Pengelolaan Kinerja untuk ikut meningkatkan kualitas pembelajaran murid!
Apakah Guru harus tetap mengisi SKP melalui e-Kinerja BKN?
Fitur Pengelolaan Kinerja di PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengisi SKP melalui e-Kinerja BKN.
Kapan waktu terakhir melakukan Perencanaan Pengelolaan Kinerja?
Perencanaan Pengelolaan Kinerja dapat dilakukan hingga 31 Januari 2024. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan.
Jadi, Anda masih memiliki waktu untuk memahami langkahnya dan mendiskusikan rencana kinerja Anda bersama kepala sekolah.
Bagaimana fitur Pengelolaan Kinerja bisa bermanfaat untuk Guru?
Dengan melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM, Anda dapat menemukan kemudahan dalam setiap tahapan yang akan dilakukan pada setiap semester, antara lain:
01 Perencanaan
Perencanaan yang lebih praktis dan meringankan beban administrasi karena berkurangnya dokumen yang perlu diisi dan disiapkan.
02 Pelaksanaan
Pelaksanaan yang lebih relevan karena indikatornya disesuaikan dengan capaian Rapor Pendidikan dan observasi pada proses mengajar di kelas.
03 Penilaian
Penilaian yang lebih berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran murid dan Anda bisa memperoleh apresiasi yang sepadan dengan kinerja dan kompetensi diri.
Apa Dasar Hukum Pengelolaan Kinerja Untuk Guru di PMM ini?
- PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
- PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
- Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah lewat surat Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
Apa Variabel Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
Bagaimana Teknis Pengelolaan Kinerja Guru di PMM
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis panduan teknis yang bisa guru unduh Di TAUTAN INI