Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar Biaya Masukan Tahun 2024; Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023


Standar Biaya Masukan (SBM) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/ lembaga. Penerapan Standar Biaya Masukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Standar biaya masukan berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi tergantung dari jenis pengeluarannya.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 telah diatur lewat Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang  ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi; atau
b. estimasi.

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana · kerja dan anggaran Kementerian 
Negara/Lembaga.

Bagi Anda yang pengen tahu apa dan hal apa saja yang "masuk" ke dalam SBM ini bisa dilihat dan dibaca sendiri filenya. Sebagai contoh disini akan saya screenshotkan sedikit mengenai standar uang makan dan uang lembur bagi ASN.

22. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
22.1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
22.2. Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN berdasar SBM 2024 adalah:



Kemudian contoh uang harian perjalanan dinas

Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai  Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap
muka Galur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota. 


uang harian perjalanan dinas


Salinan lengkap Standar Biaya Masukan Tahun 2024; Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 unduh DISINI



Related Posts