Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   84   TAHUN 2014
TENTANG
PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :     

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 ayat (11)  dan Pasal 185 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   tentang   Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

Permendikbud No 84 Tahun 2014 tentang Pendiirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Mengingat      :     
  1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang  Undang  Nomor  32  tahun  2004  tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan    sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2010  tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan  Kelima  Atas  Peraturan  Presiden  Nomor  47 Tahun   2009   tentang   Pembentukan   dan   Organisasi Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor  14 Tahun  2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor  54/P Tahun 2014;
  8. Peraturan     Menteri Pendidikan Nasional     Republik Indonesia   Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun  2012  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah   beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Pendirian satuan PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  3. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
  4. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  5. Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat  TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
  6. Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
  7. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk  satuan  PAUD  jalur  pendidikan  nonformal yang  menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
  8. Satuan  pendidikan  anak  usia  dini  sejenis  yang  selanjutnya  disebut  SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
  9. Pendidik  PAUD  adalah  guru,  tutor,  guru  pendamping,  tutor  pendamping, guru pendamping muda, tutor pendamping muda, dan/atau pengasuh pada  satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
  10. Tenaga kependidikan PAUD adalah pengawas/penilik, kepala, tenaga administrasi, petugas keamanan, dan/atau petugas kebersihan pada satuan PAUD yang menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.
  11. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang pendidikan nasional.
  13. Dinas adalah dinas atau suku dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. 1Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  selanjutnya  disebut  SKPD  adalah  unsur  pembantu bupati/walikota yang ditunjuk dalam penyelenggaraan perizinan di kabupaten/kota.
  15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang PAUD.

Pasal 2

(1) Satuan PAUD dapat didirikan oleh:
        a.  pemerintah kabupaten/kota;
        b.  pemerintah desa;
        c.  orang perseorangan;
        d.  kelompok orang; atau
        e.  badan hukum.

Pasal 3

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d wajib mencantumkan kesepakatan kelompok orang secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis.

Pasal 4

Persyaratan pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a.  persyaratan administratif; dan b.  persyaratan teknis.

Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a.  fotokopi identitas pendiri;
b.  surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah;
c.  susunan pengurus dan rincian tugas;

Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas:
a.  hasil penilaian kelayakan;
b.  Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
c.  Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.

Hasil  penilaian  kelayakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  a meliputi:
a.  dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan  yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri;
b.  fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang
hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan  yang  menunjukkan  adanya  hubungan  dengan  organisasi induk; dan
c.  data  mengenai  perkiraan  pembiayaan  untuk  kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1(satu) tahun pembelajaran.

RIP TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat:
a.  visi dan misi;
b.  kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
c.  sasaran usia peserta didik;
d.  pendidik dan tenaga kependidikan;
e.  sarana dan prasarana;
f.   struktur organisasi;
g.  pembiayaan;
h.  pengelolaan;
i.   peran serta masyarakat; dan
j.   rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

(6) Dokumen    rencana    pencapaian    standar    penyelenggaraan    TK/TKLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal 5

(1) Persyaratan pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
        a. persyaratan administratif; dan
        b. persyaratan teknis.

(2) Persyaratan administratif pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
        a. fotokopi identitas pendiri;
        b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan c. susunan pengurus dan rincian tugas.

(3) Persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri atas:
        a. hasil penilaian kelayakan;
        b. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun.

(4) Hasil  penilaian  kelayakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  a meliputi:
        a.  dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;
        b.  dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan
        c.  data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

(5) Dokumen   rencana   pencapaian   standar   penyelenggaraan   KB/TPA/SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didasarkan pada standar PAUD yang ditetapkan Menteri.

Pasal  6

Pendirian satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota atas usul kepala dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Mekanisme pendirian satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
a.  Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
b.  Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1)  data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan          yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
    2)  data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara             TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
    3)  data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang             akan didirikan per usia yang dilayani;
    4)  ketentuan  penyelenggaraan  satuan  PAUD  ditetapkan  oleh  pemerintah provinsi dan/atau                     pemerintah kabupaten/kota.
c.  Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala dinas:
     1)  memberi  persetujuan  atau  penolakan  atas  permohonan  izin  pendirian satuan PAUD; atau
     2)  memberi   rekomendasi   kepada   kepala  SKPD  atas  permohonan  izin pendirian satuan PAUD.
d.  Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.

Pasal 8


Izin pendirian satuan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 huruf d berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin.

Pasal 9

(1) Menteri atau Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, meliputi:
a.  penetapan pedoman pendirian satuan PAUD;
b.  koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
c.  fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

(2) Gubernur atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi:
a.  koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan
b.  fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

(3) Bupati/walikota atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian satuan PAUD di wilayah kabupaten/kota, meliputi:
a.  koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD; dan b.  fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.

Pasal 10

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 11

(1) Bupati/walikota  u.p.  kepala  dinas  kabupaten/kota  melaporkan  pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada gubernur u.p. kepala dinas provinsi.

(2) Gubernur u.p. kepala dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan  satuan  PAUD  di  wilayahnya  kepada  Menteri  u.p.  Direktur Jenderal.

(3) Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12

Perubahan satuan PAUD berupa:
a.  perubahan nama;
b.  perubahan bentuk;
c.  perubahan pendiri antarmasyarakat;
d.  perubahan status; dan/atau e.  perubahan lokasi.

Pasal 13

Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.

Pasal 14

Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Pasal 15

Pendiri  mengajukan  izin  perubahan  pendiri  satuan  PAUD  antarmasyarakat kepada   kepala   dinas   atau   kepala   SKPD   melalui   kepala   dinas   dengan melampirkan  dokumen  serah  terima  satuan PAUD dari  pendiri  lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Pasal 16

Kepala dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada kepala dinas atau kepala  SKPD  melalui  kepala  dinas  dengan  melampirkan  surat  keterangan domisili satuan PAUD yang baru.

Pasal 18

(1) Penutupan satuan PAUD dilakukan apabila:
a.  satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau
b.  satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Penutupan  satuan  PAUD  dilakukan  oleh kepala dinas atau  kepala SKPD dengan mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi kepala dinas.

(3) Penutupan  satuan  PAUD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diikuti dengan:
a.  penyaluran/pemindahan     peserta     didik,     pendidik,     dan     tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
b.  penyerahan  sumber  daya  milik  negara  dan  dokumen  lainnya  kepada kepala dinas;
c.  penyerahan   aset   milik   satuan   PAUD   yang   diselenggarakan   oleh masyarakat   dapat   diserahkan   kepada   satuan   PAUD   lainnya   yang
ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.

Pasal 19

(1) KB,  TPA,  dan/atau  SPS  sebagai  program  pendidikan  nonformal  dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, atau satuan pendidikan nonformal sejenis, dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program.

(2) Izin penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan pendirian satuan PAUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

(1)  Pendirian satuan PAUD di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

(2)   Pendirian  satuan  PAUD  layanan  khusus  dan  satuan  PAUD  kerja  sama dengan lembaga asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Izin  pendirian  yang  telah  dimiliki  satuan  PAUD  sebelum  berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai batas waktu pemberian izin habis atau paling lama 3 (tiga) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sepanjang mengatur tentang pendirian Taman Kanak-kanak/Taman Kanak – kanak Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  29 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH


 

Related Posts