Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

 

Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG

PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :  PERATURAN     MENTERI     DALAM     NEGERI     TENTANG PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN PADA PEMERINTAH DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Dana  Bantuan  Operasional  Satuan  Pendidikan  yang  selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
  2. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan  Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan PAUD.
  3. Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah  yang  selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan    yang    selanjutnya    disebut    Dana    BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan        dalam     menyelenggarakan     pendidikan kesetaraan.
  5. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP    PAUD  Reguler  adalah  Dana  BOP  PAUD  yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan    Pendidikan  dalam  menyelenggarakan  layanan PAUD.
  6. Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Reguler   yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
  8. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP    PAUD   Kinerja   adalah   Dana   BOP  PAUD  yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan PAUD yang dinilai berkinerja baik.
  9. Dana   Bantuan   Operasional   Sekolah   Kinerja   yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
  10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan    Kinerja   adalah   yang   digunakan   untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  12. Pengelolaan Dana BOS adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi  perencanaan  dan  penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,    pelaporan,   pertanggungjawaban   dan pengawasan Dana BOS.
  13. Pengelolaan   Dana   BOP   PAUD   adalah   keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,    penatausahaan,             pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan Dana BOP PAUD.
  14. Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,    penatausahaan,             pelaporan, pertanggungjawaban        dan    pengawasan    Dana    BOP Kesetaraan.
  15. Satuan  Kerja  Pengelola  Keuangan  Daerah  yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku PA/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
  16. Satuan   Kerja   Perangkat   Daerah   yang   selanjutnya disingkat    SKPD   adalah   dinas   pendidikan   provinsi dan/atau kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pendidikan pada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
  17. Satuan  Pendidikan  yang  selanjutnya  disebut  Satdik adalah    kelompok      layanan      pendidikan      yang menyelenggarakan    pendidikan    pada    jalur    formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  18. Satuan   Pendidikan   Dasar   yang   selanjutnya   disebut  Satdikdas adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satdik berbentuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satdik yang berbentuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
  19. Satuan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satdikmen    adalah   jenjang   pendidikan   pada   jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,    berbentuk   sekolah   menengah   atas,   sekolah menengah kejuruan, dan atau bentuk lain yang sederajat.
  20. Satuan  Pendidikan  Khusus  yang  selanjutnya  disebut Satdiksus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

.................................

Pasal 2

(1)   Pengelolaan Dana BOSP terdiri dari:
        a.    Pengelolaan Dana BOS;
        b.    Pengelolaan Dana BOP PAUD; dan
        c.    Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan.
(2)    Pemerintah daerah provinsi melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Satdikmen dan Satdiksus.
(3)    Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c melalui Satdikdas, Satdikpaud dan Satdikkesetaraan.
(4)   Pengelola Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dikelola oleh pejabat pengelola keuangan Dana BOSP.

BAB II

PENGELOLA KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Pengelola Keuangan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan Negeri

Pasal 3

(1)   Pejabat pengelola keuangan Dana BOSP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, terdiri atas:
        a.    PPKD selaku BUD;
        b.    PA;
        c.    PPK SKPD;
        d.    Bendahara Pengeluaran SKPD;
        e.    Penanggung Jawab; dan
        f.     Bendahara.
(2)   Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  ditetapkan  setiap  tahun  bersamaan  dengan penetapan PPKD.
(3)    Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat pengelola keuangan    sebagaimana    dimaksud    pada   ayat   (2), penetapan pejabat pengelola keuangan Dana BOSP tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.

Pasal 4

(1)    PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 3 ayat (1) huruf a pada pemerintah daerah provinsi, mempunyai tugas dan wewenang:
    a.    mengesahkan DPA SKPD;
    b.    melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
    c.    melaksanakan   sistem   akuntansi   dan   pelaporan keuangan daerah;
    d.    melakukan  pengesahan  pendapatan  transfer  yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
    e.    melakukan  pengesahan  belanja  Dana  BOS  pada
Satdikmen dan Satdiksus negeri; dan
    f.     melakukan  pencatatan  realisasi  pendapatan  Dana
BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri.
(2)   PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal  3  ayat  (1)  huruf  a  pada  pemerintah  daerah kabupaten/kota, mempunyai tugas dan wewenang:
    a.    mengesahkan DPA SKPD;
    b.    melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
    c.    melaksanakan   sistem   akuntansi   dan   pelaporan keuangan daerah;
    d.    melakukan  pengesahan  pendapatan  transfer  yang bersumber dari Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;
    e.    melakukan pengesahan belanja Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan; dan
    f.    melakukan  pencatatan  realisasi  pendapatan  Dana BOS Satdikdas, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan.
(3)    Dalam   melaksanakan   tugas   dan   wewenang   BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f, dan ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f, BUD dapat mendelegasikan kepada Kuasa BUD.

Pasal 5
(1)    PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pada pemerintah daerah provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
    a.    melakukan   penelaahan   RKAS   Dana   BOS   pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
    b.    menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana  BOS  pada  Satdikmen  negeri  dan  Satdiksus negeri;
    c.    menyusun DPA-SKPD;
    d.    menetapkan PPK-SKPD;
    e.    mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
    f.    mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
    g.    menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
    h.    menyusun  dan  menyampaikan  laporan  keuangan  Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD;
    i.     mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan
    j.     menandatangi  dokumen  NPHD  atas  nama  Kepala Daerah.

(2)    PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, pada    pemerintah  daerah  kabupaten/kota  mempunyai tugas dan wewenang:
    a.    melakukan   penelaahan   RKAS   Dana   BOS   pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri    dan     Dana     BOP     Kesetaraan     pada Satdikkesetaraan negeri;
    b.    menyusun RKA SKPD berdasarkan rekapitulasi RKAS Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
    c.    menyusun DPA-SKPD;
    d.    menetapkan PPK-SKPD;
    e.    mengelola Barang Milik Daerah yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
    f.    mengelola utang dan piutang yang bersumber dari Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
    g.    menandatangani dan menyampaikan SP2B Dana BOS pada    Satdikdas   negeri,   Dana   BOP  PAUD  pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
    h.    menyusun  dan  menyampaikan  laporan  keuangan
Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri SKPD, yang merupakan bagian laporan keuangan SKPD;
    i.    mengawasi pelaksanaan anggaran Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri    dan     Dana     BOP     Kesetaraan     pada Satdikkesetaraan negeri; dan
    j.     menandatangi  dokumen  NPHD  atas  nama  Kepala Daerah.
(3)    Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, PA mendelegasikan kepada pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang disetarakan yang membidangi Satdikmen dan    Satdiksus  pada  SKPD  provinsi  atau  Satdikdas, Satdikpaud    dan     Satdikkesetaraan     pada     SKPD kabupaten/kota.

Pasal 6

(1)   PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf  c,  pada  pemerintah  daerah  provinsi  mempunyai tugas dan wewenang:
    a.    melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana  BOS  pada  Satdikmen  negeri  dan  Satdiksus negeri;
    b.    menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri;
    c.    melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS pada Satdikmen dan Satdiksus;
    d.    melaksanakan akuntansi SKPD;
    e.    melakukan   verifikasi   atas   rekapitulasi   laporan penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikmen negeri dan Satdiksus negeri; dan
    f.     menyusun laporan keuangan SKPD.
(2)    PPK SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf    c,   pada   pemerintah   daerah   kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
    a.    melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
    b.    menyiapkan SP2B Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana  BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri;
    c.    melakukan pencatatan realisasi belanja Dana BOS Satdikdas,   Dana   BOP   PAUD   dan   Dana   BOP Kesetaraan;
    d.    melaksanakan akuntansi SKPD;
    e.    melakukan   verifikasi   atas   rekapitulasi   laporan  penerimaan dan belanja Dana BOS pada Satdikdas negeri, Dana BOP PAUD pada Satdikpaud negeri dan Dana BOP Kesetaraan pada Satdikkesetaraan negeri; dan
    f.     menyusun laporan keuangan SKPD.

Pasal 29

Dalam hal pelaksanaan Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk pengadaan barang/jasa pada Satdik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1)   Bendahara melaksanakan pembayaran belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan cara:
        a.    meneliti  kelengkapan  dokumen  pembayaran  yang diterbitkan   oleh   Penanggungjawab   Dana   BOS, Penanggungjawab     Dana     BOP     PAUD,     dan Penanggungjawab  Dana  BOP  Kesetaraan  beserta  bukti transaksinya;
        b.    menguji   kebenaran   perhitungan   tagihan   yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
        c.    menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(2)   Dalam    hal    pelaksanaan    pembayaran    sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bendahara menolak permintaan pembayaran dari Penanggungjawab Dana BOS, Penanggungjawab Dana BOP PAUD, dan Dana Penanggungjawab BOP Kesetaraan.
(3)    Bendahara  bertanggung  jawab  atas  pembayaran  yang dilaksanakannya.

Pasal 31

(1)    Penerimaan dan belanja yang bersumber dari Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dicatat oleh Bendahara pada buku kas umum dan buku pembantu.
(2)    Buku pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu panjar, buku pembantu pajak, dan buku pembantu pe subrincian objek belanja.
(3)   Buku  kas  umum  dan  buku  pembantu  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), setiap akhir bulan dilakukan penutupan buku.
(4)   Ketentuan mengenai format buku kas umum dan buku  pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 32

(1)    Penutupan   buku   setiap   akhir   bulan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditandatangani oleh Bendahara dan Penanggungjawab.
(2)    Penutupan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan bukti belanja yang sah dan lengkap sesuai    dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan.
(3)    Berdasarkan buku kas umum dan buku kas pembantu yang telah ditandatangani oleh:
a.    Bendahara Dana BOS dan Penanggungjawab Dana BOS, Bendahara Dana BOS menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS;
b.    Bendahara Dana BOP PAUD dan Penanggungjawab Dana    BOP  PAUD,  Bendahara  Dana  BOP  PAUD menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOP PAUD; dan
c.    Bendahara      Dana      BOP      Kesetaraan      dan Penanggungjawab Dana BOP Kesetaraan, Bendahara Dana BOP Kesetaraan menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOP Kesetaraan.
(4)    Laporan  realisasi  penerimaan  dan  belanja  Dana  BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, kepala Satdikpaud dan kepala Satdikkesetaraan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

Pasal 33

(1)   Berdasarkan  laporan  realisasi  penerimaan dan belanja  Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Bendahara menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan.
(2)   Laporan  realisasi  penerimaan  dan  belanja  Dana  BOS,
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jumlah anggaran, realisasi anggaran, dan sisa dana atas Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan.
(3)    Ketentuan mengenai format laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1)    Kepala Satdikmen dan kepala Satdiksus menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada    kepala   SKPD   provinsi   melalui   Bendahara Pengeluaran SKPD provinsi.
(2)   Kepala   Satdikdas,   Satdikpaud   dan   Satdikkesetaraan  menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS, Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada   ayat  (1)  kepada  kepala  SKPD  kabupaten/kota  melalui  Bendahara Pengeluaran SKPD kabupaten/kota.
(3)   Laporan  realisasi  penerimaan  dan  belanja  Dana  BOS,
Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala Satdikmen, kepala Satdiksus, kepala Satdikdas, Satdikpaud, kepala Satdikkesetaraan dan rekapitulasi pembelian barang milik daerah setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(4)    Ketentuan mengenai format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan format rekapitulasi pembelian barang milik    daerah  sebagaimana  dimaksud   pada  ayat  (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V

SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOSP

Pasal 61

(1)    Pemerintah Daerah menerapkan Pengelolaan Dana BOSP berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah.
(2)    Pengelolaan Dana BOSP berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan
(3)    Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan    sistem   yang   terintegrasi   dengan   sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 62

(1)   Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum
Pengelolaan Dana BOSP secara nasional.
(2)    Gubernur  sebagai  wakil  pemerintah  pusat  melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten/kota.
(3)    Gubernur    melakukan    melakukan    pembinaan    dan pengawasan    teknis    Pengelolaan    Dana    BOS    pada Satdikmen dan Satdiksus di provinsi
(4)    Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOS pada Satdikdas, Pengelolaan Dana BOP PAUD pada Satdikpaud, dan Pengelolaan Dana BOP  Kesetaraan  pada  Satdikkesetaraan  di  kabupaten/kota.

Pasal 63

(1)    Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas Pengelolaan Dana    BOSP    sesuai    dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.
(2)    Peningkatan     kapasitas     Pengelolaan     Dana     BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk    sosialisasi,  bimbingan  teknis,  workshop,  dan pendampingan.
(3)   Pendanaan      peningkatan      kapasitas      sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), bersumber dari APBD.

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 64

(1)    Pemerintah  daerah  dapat  menganggarkan  pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan diluar DAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Pendanaan    ditujukan    antara    lain    dalam    rangka penambahan cakupan, volume, subkegiatan, dan/atau kegiatan lainnya yang tidak menjadi cakupan oleh DAK.
(3)    Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
(4)    Pengaturan lebih lanjut terhadap pendanaan diluar DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini berlaku secara  mutatis  mutandis  terhadap  Pengelolaan Dana BOS, Pengelolaan Dana BOP PAUD, dan Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan di wilayah provinsi DKI Jakarta dan provinsi di wilayah Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Salinan lengkap Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah silakan klik dwonload di bawah ini

Related Posts