Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Akreditasi Perpustakaan ; Peraturan Perpusnas No 2 Tahun 2022

PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022

TENTANG

PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

    a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan berpedoman pada standar nasional perpustakaan;
    b. bahwa    untuk    mengukur    penerapan    standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan melalui akreditasi perpustakaan;
  c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan, Perpustakaan Nasional selaku instansi pembina, perlu menyusun pedoman akreditasi perpustakaan;
    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan;




Mengingat      : 

  1. Undang-Undang  Nomor  43  Tahun  2007  tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor   23   Tahun   2014   tentang   Pemerintahan Daerah   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan   Pemerintah   Nomor   24   Tahun   2014 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  43  Tahun   2007   tentang   Perpustakaan   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  4. Peraturan   Pemerintah   Nomor   18   tahun   2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  5. Keputusan   Presiden   Nomor   103   Tahun   2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor   103   Tahun   2001   tentang   Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun  2020     tentang     Organisasi     dan     Tata     Kerja Perpustakaan   Nasional   (Berita   Negara   Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN   PERPUSTAKAAN   NASIONAL   TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN.

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam   Peraturan   Perpustakaan   Nasional   ini   yang dimaksud dengan:

  1. Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan  proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan.
  2. Perpustakaan   adalah   institusi   pengelola  koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,  informasi,  dan  rekreasi  para pemustaka.
  3. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
  4. Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan     sebagai     acuan     penyelenggaraan, pengelolaan,  dan  pengembangan  Perpustakaan  di wilayah    hukum    Negara    Kesatuan    Republik Indonesia.
  5. Asesi adalah Perpustakaan yang diakreditasi.
  6. Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang relevan untuk melaksanakan penilaian terhadap Perpustakaan yang diakreditasi.
  7. Bukti Fisik adalah alat bukti yang mengungkapkan data dan informasi atas pencapaian kinerja yang dipersyaratkan dalam penerapan SNP.
  8. Instrumen   Akreditasi   Perpustakaan   adalah   alat untuk  mengumpulkan  dan  mengungkapkan  data dan informasi yang digunakan   untuk menilai kesesuaian terhadap SNP.
  9. Visitasi    adalah    rangkaian    proses    peninjauan  lapangan oleh Asesor terhadap Asesi untuk melakukan verifikasi kesesuaian antara data isian instrumen dengan Bukti Fisik dan kenyataan di lapangan.
  10. Sertifikat   Akreditasi   adalah   dokumen   berisi pernyataan tertulis tentang hasil Akreditasi Perpustakaan.
  11. Banding adalah pengajuan keberatan oleh Asesi atas ketetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
  12. Surveilans  adalah  kegiatan  pemantauan  dan evaluasi  pada  Perpustakaan  yang telah terakreditasi.
  13. Pustakawan  adalah  seseorang  yang  memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.

Pasal 2

Pedoman       Akreditasi       Perpustakaan       bertujuan memberikan    acuan    dalam    pelaksanaan    kegiatan Akreditasi Perpustakaan.

Pasal 3

Sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi:
a.    penyelenggara dan pengelola Perpustakaan;
b.    pembina Perpustakaan;
c.    penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan;
d.    Asesor; dan
e.    pihak    terkait    dalam    pelaksanaan    Akreditasi Perpustakaan.

BAB II

PENYELENGGARA AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Pasal 4

(1)   Akreditasi    Perpustakaan    diselenggarakan    oleh Perpustakaan Nasional.
(2)   Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk:
        a.    tim Akreditasi Perpustakaan; dan
        b.   sekretariat Akreditasi Perpustakaan.

Pasal 5

(1) Tim   Akreditasi   Perpustakaan   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2)  huruf  a  terdiri atas:
    a.    pengarah;
    b.    penanggung jawab;
    c.    ketua;
    d.    wakil ketua;
    e.    sekretaris; dan
    f.     tim Asesor.
(2)   Pengarah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3)   Penanggung  jawab  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(4)   Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru    f c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(5)   Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh paling sedikit 1 (satu) orang Asesor yang memiliki kepakaran di bidang Perpustakaan.
(6)   Sekretaris  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf e dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara  yang membidangi  standardisasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(7)   Tim  Asesor  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf f terdiri atas:
        a.    Asesor pusat; dan
        b.    Asesor pusat yang berkedudukan di provinsi.
(8)  Masa kerja tim Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.

BAB III

PENYELENGGARAAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN

Bagian Kesatu

Pasal 7

Penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan meliputi:

a.    persiapan Akreditasi Perpustakaan;
b.    pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan; dan
c.    pasca Akreditasi Perpustakaan.

Bagian Kedua
Persiapan Akreditasi Perpustakaan
Pasal 8

(1)   Asesi melakukan persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
    a.    membentuk      tim      persiapan      Akreditasi Perpustakaan;
    b.    mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan;
    c.    menyiapkan Bukti Fisik;
    d.    menyusun   berkas   Akreditasi   Perpustakaan secara sistematis; dan
    e.    melakukan           pendaftaran           Akreditasi Perpustakaan.

(2) Tata cara persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 9

(1)   Asesi       melakukan       pendaftaran       Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11  ayat  (1)  huruf  e  dengan  persyaratan  sebagai berikut:

a.    memiliki  koleksi  paling  sedikit  1.000  (seribu) judul;
b.    telah     mendaftarkan     keberadaannya     ke Perpustakaan Nasional; dan
c.    memiliki       surat       keputusan       pendirian Perpustakaan.

(2)  Pendaftaran Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  ditujukan  kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan, dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
    a.    surat permohonan Akreditasi Perpustakaan;
    b.    formulir   identitas   Perpustakaan   yang   telah diisi; dan
    c.    berkas Akreditasi Perpustakaan, meliputi:
        1) salinan    sertifikat    nomor    pokok Perpustakaan atau surat pendaftaran keberadaan Perpustakaan;
        2)    salinan     surat     keputusan     pendirian Perpustakaan;
        3)    surat pernyataan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul;
        4)    Instrumen Akreditasi Perpustakaan yang sudah diisi; dan
        5)    Bukti    Fisik    sesuai    isian    Instrumen  Akreditasi Perpustakaan.

(3)   Format surat permohonan Akreditasi Perpustakaan dan format formulir identitas Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 10

(1) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan.
(2)   Dalam    hal    dokumen    persyaratan    AkreditasiPerpustakaan    dinyatakan    lengkap,    ketua    tim Akreditasi Perpustakaan:
    a.    menetapkan   jadwal   pelaksanaan   Akreditasi Perpustakaan; dan
    b.   menugaskan tim Asesor.

(3)   Sekretariat Akreditasi Perpustakaan menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan kepada Asesi dan tim Asesor.
(4) Dalam  hal  dokumen  persyaratan  Akreditasi Perpustakaan dinyatakan  belum  lengkap, sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberitahukan kepada Asesi untuk melengkapi dokumen.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan

Pasal 11

Pelaksanaan    Akreditasi    Perpustakaan    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a.    Visitasi;
b.   penyelenggaraan rapat pleno; dan c.    penerbitan Sertifikat Akreditasi.

Pasal 12

(1)   Visitasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  14 huruf a dilakukan oleh Tim Asesor.
(2)   Visitasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) meliputi kegiatan:
        a.    peninjauan Perpustakaan;
        b.    verifikasi       isian       Instrumen       Akreditasi Perpustakaan terhadap keadaan di lapangan;
        c.    penyampaian hasil Visitasi kepada Asesi;
        d.    tanggapan Asesi terhadap hasil Visitasi; dan
        e.    penyampaian berita acara hasil Visitasi.
(3)   Tim  Asesor  menyampaikan  hasil  Visitasi  kepada tim Akreditasi Perpustakaan.
(4)   Tata  cara  pelaksanaan  Visitasi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 13

(1)   Berdasarkan hasil Visitasi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  15  ayat  (3),  tim  Akreditasi Perpustakaan menyelenggarakan rapat pleno.
(2)   Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua tim Akreditasi Perpustakaan.
(3) Dalam hal ketua tim Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, rapat pleno dapat dipimpin oleh wakil ketua atau seketaris  tim  Akreditasi  Perpustakaan  yang ditunjuk.
(4) Pimpinan rapat pleno menetapkan berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
(5) Berita   acara   penetapan   hasil   Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan.
(6) Nilai  dan  predikat  Akreditasi  Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
        a.    nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) mendapatkan predikat A;
        b.    nilai 76,00 (tujuh puluh enam koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat B;
        c.    nilai 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat C; dan
        d.    nilai kurang dari 60,00 (enam puluh koma nol nol) mendapatkan predikat belum terakreditasi.

Pasal 14

(1)   Perpustakaan   yang   mendapatkan    predikat   A, predikat B, dan predikat C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan Sertifikat Akreditasi.
(2)   Sertifikat  Akreditasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) disampaikan kepada Asesi paling lama 2 (dua) bulan setelah penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
(3) Sertifikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama:
        a.    5 (lima) tahun untuk predikat A;
        b.    4 (empat) tahun untuk predikat B; dan c.    3 (tiga) tahun untuk predikat C.
(4) Format   Sertifikat   Akreditasi   Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.

Pasal 15

(1)  Asesi  dapat  mengajukan  Banding  terhadap penetapan predikat Akreditasi Perpustakaan.
(2)   Pengajuan  Banding  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
(3)   Pengajuan  Banding  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) didasarkan pada alasan sebagai berikut:
    a.    terdapat  ketidaksesuaian  predikat  Akreditasi Perpustakaan dengan keadaan di lapangan;
    b.   terdapat     ketidaksesuaian     pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan dengan prosedur; dan/atau
    c.    bentuk penyimpangan lain.
(4)   Pengajuan Banding disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Sertifikat Akreditasi Perpustakaan diterima Asesi.
(5)   Sekretariat   Akreditasi   Perpustakaan   melakukan pemeriksaan     kelengkapan     berkas     pengajuan banding dari Asesi.
(6)   Setelah   berkas   pengajuan   banding   dinyatakan lengkap, Sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberikan berkas pengajuan banding kepada tim akreditasi untuk diselenggarakan rapat banding.
(7)   Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyelenggarakan rapat Banding yang dihadiri oleh Asesor, Asesi, dan tim Akreditasi Perpustakaan.
(8)   Hasil keputusan Banding ditetapkan paling lambat 30  (tiga  puluh)  hari  sejak  pengajuan  Banding diterima dan bersifat final.
(9)   Dalam      hal      pengajuan      Banding      diterima, Perpustakaan    Nasional    menerbitkan    Sertifikat Akreditasi baru.
(10) Dalam   hal   pengajuan   Banding   ditolak,  pejabat pimpinan  tinggi  pratama  yang  membidangi Akreditasi  Perpustakaan  pada  Perpustakaan Nasional  menyampaikan  surat  penolakan  kepada
Asesi.

..................................


 

Related Posts