PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan berpedoman pada standar nasional perpustakaan;
b. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan melalui akreditasi perpustakaan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan, Perpustakaan Nasional selaku instansi pembina, perlu menyusun pedoman akreditasi perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
- Akreditasi Perpustakaan adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional untuk menetapkan bahwa suatu Perpustakaan telah memenuhi standar nasional perpustakaan.
- Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
- Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang Perpustakaan yang berfungsi sebagai Perpustakaan pembina, Perpustakaan rujukan, Perpustakaan deposit, Perpustakaan penelitian, Perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring Perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
- Standar Nasional Perpustakaan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asesi adalah Perpustakaan yang diakreditasi.
- Asesor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang relevan untuk melaksanakan penilaian terhadap Perpustakaan yang diakreditasi.
- Bukti Fisik adalah alat bukti yang mengungkapkan data dan informasi atas pencapaian kinerja yang dipersyaratkan dalam penerapan SNP.
- Instrumen Akreditasi Perpustakaan adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kesesuaian terhadap SNP.
- Visitasi adalah rangkaian proses peninjauan lapangan oleh Asesor terhadap Asesi untuk melakukan verifikasi kesesuaian antara data isian instrumen dengan Bukti Fisik dan kenyataan di lapangan.
- Sertifikat Akreditasi adalah dokumen berisi pernyataan tertulis tentang hasil Akreditasi Perpustakaan.
- Banding adalah pengajuan keberatan oleh Asesi atas ketetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
- Surveilans adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi pada Perpustakaan yang telah terakreditasi.
- Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
Pasal 2
Pedoman Akreditasi Perpustakaan bertujuan memberikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Akreditasi Perpustakaan.
Pasal 3
Sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi:
a. penyelenggara dan pengelola Perpustakaan;
b. pembina Perpustakaan;
c. penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan;
d. Asesor; dan
e. pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.
BAB II
PENYELENGGARA AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 4
(1) Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk:
a. tim Akreditasi Perpustakaan; dan
b. sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
Pasal 5
(1) Tim Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. tim Asesor.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(5) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh paling sedikit 1 (satu) orang Asesor yang memiliki kepakaran di bidang Perpustakaan.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi standardisasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional.
(7) Tim Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Asesor pusat; dan
b. Asesor pusat yang berkedudukan di provinsi.
(8) Masa kerja tim Akreditasi Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
BAB III
PENYELENGGARAAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Pasal 7
Penyelenggaraan Akreditasi Perpustakaan meliputi:
a. persiapan Akreditasi Perpustakaan;
b. pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan; dan
c. pasca Akreditasi Perpustakaan.
Bagian Kedua
Persiapan Akreditasi Perpustakaan
Pasal 8
(1) Asesi melakukan persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. membentuk tim persiapan Akreditasi Perpustakaan;
b. mengisi Instrumen Akreditasi Perpustakaan;
c. menyiapkan Bukti Fisik;
d. menyusun berkas Akreditasi Perpustakaan secara sistematis; dan
e. melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan.
(2) Tata cara persiapan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 9
(1) Asesi melakukan pendaftaran Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul;
b. telah mendaftarkan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional; dan
c. memiliki surat keputusan pendirian Perpustakaan.
(2) Pendaftaran Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan, dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. surat permohonan Akreditasi Perpustakaan;
b. formulir identitas Perpustakaan yang telah diisi; dan
c. berkas Akreditasi Perpustakaan, meliputi:
1) salinan sertifikat nomor pokok Perpustakaan atau surat pendaftaran keberadaan Perpustakaan;
2) salinan surat keputusan pendirian Perpustakaan;
3) surat pernyataan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul;
4) Instrumen Akreditasi Perpustakaan yang sudah diisi; dan
5) Bukti Fisik sesuai isian Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
(3) Format surat permohonan Akreditasi Perpustakaan dan format formulir identitas Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 10
(1) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan AkreditasiPerpustakaan dinyatakan lengkap, ketua tim Akreditasi Perpustakaan:
a. menetapkan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan; dan
b. menugaskan tim Asesor.
(3) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan menyampaikan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan kepada Asesi dan tim Asesor.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan dinyatakan belum lengkap, sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberitahukan kepada Asesi untuk melengkapi dokumen.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan
Pasal 11
Pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. Visitasi;
b. penyelenggaraan rapat pleno; dan c. penerbitan Sertifikat Akreditasi.
Pasal 12
(1) Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh Tim Asesor.
(2) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. peninjauan Perpustakaan;
b. verifikasi isian Instrumen Akreditasi Perpustakaan terhadap keadaan di lapangan;
c. penyampaian hasil Visitasi kepada Asesi;
d. tanggapan Asesi terhadap hasil Visitasi; dan
e. penyampaian berita acara hasil Visitasi.
(3) Tim Asesor menyampaikan hasil Visitasi kepada tim Akreditasi Perpustakaan.
(4) Tata cara pelaksanaan Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil Visitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), tim Akreditasi Perpustakaan menyelenggarakan rapat pleno.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua tim Akreditasi Perpustakaan.
(3) Dalam hal ketua tim Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, rapat pleno dapat dipimpin oleh wakil ketua atau seketaris tim Akreditasi Perpustakaan yang ditunjuk.
(4) Pimpinan rapat pleno menetapkan berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
(5) Berita acara penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan.
(6) Nilai dan predikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus) mendapatkan predikat A;
b. nilai 76,00 (tujuh puluh enam koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat B;
c. nilai 60,00 (enam puluh koma nol nol) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan) mendapatkan predikat C; dan
d. nilai kurang dari 60,00 (enam puluh koma nol nol) mendapatkan predikat belum terakreditasi.
Pasal 14
(1) Perpustakaan yang mendapatkan predikat A, predikat B, dan predikat C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, diberikan Sertifikat Akreditasi.
(2) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Asesi paling lama 2 (dua) bulan setelah penetapan hasil Akreditasi Perpustakaan.
(3) Sertifikat Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama:
a. 5 (lima) tahun untuk predikat A;
b. 4 (empat) tahun untuk predikat B; dan c. 3 (tiga) tahun untuk predikat C.
(4) Format Sertifikat Akreditasi Perpustakaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 15
(1) Asesi dapat mengajukan Banding terhadap penetapan predikat Akreditasi Perpustakaan.
(2) Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
(3) Pengajuan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan sebagai berikut:
a. terdapat ketidaksesuaian predikat Akreditasi Perpustakaan dengan keadaan di lapangan;
b. terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan dengan prosedur; dan/atau
c. bentuk penyimpangan lain.
(4) Pengajuan Banding disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Sertifikat Akreditasi Perpustakaan diterima Asesi.
(5) Sekretariat Akreditasi Perpustakaan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan banding dari Asesi.
(6) Setelah berkas pengajuan banding dinyatakan lengkap, Sekretariat Akreditasi Perpustakaan memberikan berkas pengajuan banding kepada tim akreditasi untuk diselenggarakan rapat banding.
(7) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyelenggarakan rapat Banding yang dihadiri oleh Asesor, Asesi, dan tim Akreditasi Perpustakaan.
(8) Hasil keputusan Banding ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan Banding diterima dan bersifat final.
(9) Dalam hal pengajuan Banding diterima, Perpustakaan Nasional menerbitkan Sertifikat Akreditasi baru.
(10) Dalam hal pengajuan Banding ditolak, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Akreditasi Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional menyampaikan surat penolakan kepada
Asesi.
..................................