Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja - Permenpan RB nomor 4 tahun 2014

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diatur lewat Permenpan RB nomor 4 tahun 2014 Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang ingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan  penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.



 

Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP, adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya  disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

 

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG  

Pasal 7
(1) Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari:  
a. Pol PP Tingkat Terampil; dan
b. Pol PP Tingkat Ahli.
(2) Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Terampil dari yang
paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pelaksana Pemula;
b. Pol PP Pelaksana;
c. Pol PP Pelaksana lanjutan; dan
d. Pol PP Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Pol PP Tingkat Ahli dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pol PP Pertama;
b. Pol PP Muda; dan
c. Pol PP Madya. 

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol
PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas sub unsur:
a. pendidikan;
b. penegakan Perda;
c. penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
b. diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan Dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan  
c. diklat Prajabatan.
(4) Sub unsur penegakan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:  
a. pelaksanaan penindakan yustisi
b. pelaksanaan penindakan non yustisi; dan
c. evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
(5) Sub unsur penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana ayat (2) huruf c,terdiri dari:  
a. pembuatan rencana induk (master plan);
b. pelaksanaan patroli;
c. pengamanan dan pengawalan;
d. pengendalian massa;
e. pendeteksian dini; dan
f. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta  penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
(6) Sub unsur pengembangan profesi sebagaimana ayat (2) huruf d, terdiri dari:
a. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas Pol PP;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya
di bidang tugas Pol PP; dan
c. penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP.

Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c. tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya Selengkapnya Unduh dibawah ini.


Related Posts