Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Rekrutmen Tenaga Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kalimantan Tengah Tahun 2021

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).


Lowongan Kerja untuk Tenaga Pendamping (Fasilitator) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kalimantan Tengah Tahun 2021. Silakan Dibaca Pengumumannya pada gambar di bawah ini. Atau unduh di tautan ini





Format Pakta Integritas  Ditautan ini Lowongan Kerja untuk Tenaga Pendamping (Fasilitator) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kalimantan Tengah Tahun 2021.

Form Pendaftaran Disini 


Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:

     (a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;

     (b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta

     (c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.


Lokasi Program Kotaku yang mendapatkan alokasi dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat)  tahun 2021 bisa dilihat disini

Related Posts