Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PPDB 2023 Masih Menggunakan Permendikbud No 1 2021 tentang PPDB SD SMP SMA SMK

Masa penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2023-2024 tidak lama lagi akan dibuka. Orangtua calon peserta didik baik tingkat SD, SLTP maupun SLTA maupun pihak sekolah tentu bersiap-siap menyambut kegiatan tersebut. Terkait hal ini tentu orangtua perlu mengetahui lebih jelas mengenai tata cara pendaftaran siswa baru. Adapun terkait petunjuk teknis masih menggunakan Juknis tahun 2021 yakni Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, dalam artian Kemdikbud tidak lagi menelurkan aturan baru terkait PPDB tahun 2023 ini. Adapun jika ada aturan lokal terbaru di kabupaten, kota atau propinsi tentunya terkait PPDB tahun 2023, maka tetap berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Berikut ini Salinan penting Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB


BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.  
  2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  3. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  4. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil  belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  5. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
  7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang  datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 

Bagian Kesatu
Penerimaan Peserta Didik

(1) PPDB dilaksanakan secara:
        a. objektif;
        b. transparan; dan  
        c. akuntabel.  

Pasal 2
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.  

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 3

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
 

Pasal 4

(1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

juknis PPDB tahun 2023

(2) Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
        a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
        b. kesiapan psikis.
(4) Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 5

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
 

Pasal 6

(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
        a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada  tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
        b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 

Pasal 7

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,  Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
    a. akta kelahiran; atau
    b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
        a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
        b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
        c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
 

Pasal 8

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan Pasal 6 ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
 

Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru

 
Paragraf 1
Umum

Pasal 12

(1) PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB.
(2) Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. zonasi;
        b. afirmasi;  
        c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
        d. prestasi.

Pasal 13

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
        a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
        b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
        c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
(3) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d. 

Pasal 14

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
 

Pasal 15

(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
    a. SMK;
    b. satuan pendidikan kerja sama;
    c. sekolah Indonesia di luar negeri;
    d. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
    e. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
    f. sekolah berasrama;
    g. sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
    h. sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 

Paragraf 2
Jalur Zonasi

Pasal 17

(1) PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
(3) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
        a. bencana alam; dan/atau
        b. bencana sosial.

Pasal 18

(1) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
(2) Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
(3) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 


Pasal 19

(1) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
    a. jalur afirmasi; atau
    b. jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.  
 

Pasal 20

(1) Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang  oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
(2) Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
        a. sebaran sekolah;
        b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
        c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 

Paragraf 3
Jalur Afirmasi

 
Pasal 21

(1) PPDB melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
        a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
        b. penyandang disabilitas.
(2) Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui  jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. 

Pasal 22

(1) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a wajib menyertakan:
        a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
        b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.  

Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
 
Pasal 23

(1) Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dibuktikan
dengan surat penugasan dari:
    a. instansi;
    b. lembaga;
    c. kantor; atau
    d. perusahaan yang mempekerjakan.
(2) Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
(3) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. 


Paragraf 5
Jalur Prestasi

Pasal 24

(1) PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
        a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
        b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
(2) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.
(3) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.  
(4) Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 25

Dalam proses seleksi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik. 

Dokumen lengkap form pdf bisa diunduh di tautan ini



Related Posts