Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah: Edaran Setjen Kemdikbud No 15 Tahun 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat edaran tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran dari rumah yang tertuang dalam SE nomor 15 tahun 2020. Adapun Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah diterbitkan di bulan Maret lalu.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.



Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua.

Gambaran Mengenai SE nomor 15 tahun 2020 Bisa dilihat dan didownload pada tautan di bagian akhir artikel ini.

 Edaran Setjen Kemdikbud No 15 Tahun 2020


Prinsip – prinsip pelaksanaan BDR sesuai dengan SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020


  1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
  2. Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
  3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
  5. Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antardaerah, sekolah dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap  fasilitas BDR;
  6. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/ wali
  7. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;

METODE PELAKSANAAN BDR

  1. Pembelajaran jarak jauh Dalam Jaringan/online (Daring), menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring
  2. Pembelajaran jarak jauh Luar Jaringan/offline (Luring), menggunakan  televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar







 PERAN: DINAS PENDIDIKAN




  • Membentuk Pos Pendidikan
  • Koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Seknas SPAB, LPMP dan PP/BP PAUD Dikmas
  • Melakukan Pendataan di Daerah melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan
  • Memfasilitasi pembelajaran Daring dan Luring
  • Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud




PERAN: KEPALA SATUAN PENDIDIKAN

  • Menetapkan model  pengelolaan satuan pendidikan darurat selama BDR dan menentukan sistem pembelajaran
  • Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran
  • Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru
  • Memastikan ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh
  • Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/ wali dalam mendampingi anak BDR
  • Membentuk Tim Siaga Darurat untuk penanganan COVID-19 di Satuan Pendidikan
  • Berkoordinasi dan Memberikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan atau Pos Pendidikan Daerah




PERAN: PENDIDIK


Pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

  • Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/ wali dan peserta didik.
  • Membuat RPP yang sesuai minat dan kondisi anak
  • Menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik
  • Memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar: a. Memastikan persiapan untuk peserta didik b. Melakukan refleksi dengan peserta didik c. Menjelaskan materi yang akan diajarkan d. Memfasilitasi tanya jawab Bila tanpa tatap muka, guru mesti berkoordinasi dengan orangtua/ wali untuk penugasan belajar
  • Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim peserta didik dalam waktu yang telah disepakati
  • Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional

Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah: untuk dinas pendidikan kepala sekolah guru siswa dan orangtua Surat Edaran Setjen Kemdikbud No 15 Tahun 2020


PERAN: ORANG TUA


  • Menyepakati cara untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah 
  • Mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif  bersama guru sesuai kondisi anak didik Menyiapkan perangkat pembelajaran 
  • Memastikan anak didik siap mengikuti pembelajaran Menyiapkan waktu untuk mendukung proses pembelajaran daring 
  • Mendorong anak agar aktif selama proses pembelajaran Orang tua/ wali memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian 
  • Mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan setiap hari Secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring 
  • Memastikan tempat dan fasilitas belajar nyaman

 

 

LANGKAH FASILITASI PJJ LURING MENGGUNAKAN MEDIA BUKU, MODUL DAN BAHAN AJAR SEKITAR



Pra Pembelajaran


  1. Menyiapkan RPP.
  2. Menyiapkan bahan ajar, jadwal dan penugasan kemudian mengirimkannya ke peserta didik/orang tua/wali.
  3. Memastikan semua peserta didik telah mendapatkan lembar jadwal dan penugasan.
  4. Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.
  5. Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan pencegahan COVID-19.


Saat pembelajaran


  1. Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.
  2. Guru dapat melakukan kunjungan ke rumah peserta didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar. Jika ini dilaksanakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.


Setelah pembelajaran

  1. Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.
  2. Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan harian.
  3. Penugasan diberikan sesuai dengan jadwal.
  4. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selama periode BDR.
  5. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya. Ini dapat juga dikirim melalui alat komunikasi.



Silakan Unduh ditautan ini untuk info lengkapnya

Related Posts