Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan


Masih panas-panasnya saat ini di berbagai media online kita disuguhi berita seputar wabah virus Corona yang melanda tidak saja di tanah air namun sudah menyebar di 200 negara di dunia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah agar penularan wabah Corona ini bisa diminimalkan seperti kampanye social distancing dan kampanye pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Penyebaran virus corona yang begitu mudah dan massif lewat kontak langsung antara penderita dengan seseorang memaksa beberapa pemerintah daerah mengisolasi diri dengan melakukan karantina wilayah masing-masing. Catat saja seperti Tegal, Kabupaten Berau, dll sudah melakukan usaha penutupan wilayah akses keluar masuk daerahnya.

Namun saat ini belum ada aturan jelas mengenai mekanisme yang jelas mengenai hal karantina wilayah ini. Saat ini hanya ada Undang-undang nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur secara umum, adapun teknisnya seperti Peraturan Pemerintah masih belum diterbitkan.

Bagi Anda yang membutuhkan atau ingin membaca apa dan bagaimana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU nomor 6 tahun 2018 bisa diunduh di bagian akhir artikel ini.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a. bahwa   dalam   rangka   pelaksanaan   pembangunan manusia   Indonesia   seutuhnya   diperlukan   adanya pelindungan   kesehatan   bagi   seluruh   masyarakat Indonesia   yang   tersebar   di   berbagai   pulau   besar maupun  kecil  yang  terletak  pada  posisi  yang  sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang;

b. bahwa   kemajuan   teknologi   transportasi   dan   era perdagangan   bebas   dapat   berisiko   menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama  yang  muncul  kembali  dengan  penyebaran  yanglebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan   masyarakat,   sehingga   menuntut   adanya upaya   cegah   tangkal   penyakit   dan   faktor   risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional;

c. bahwa    sebagai    bagian    dari    masyarakat    dunia,Indonesia   berkomitmen   melakukan   upaya   untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat   yang   meresahkan   dunia   sebagaimana yang   diamanatkan   dalam   regulasi   internasional   dibidang  kesehatan,  dan  dalam  melaksanakan  amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina  Laut  dan  Undang-Undang  Nomor  2  Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan   perkembangan,   tuntutan,   dan   kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti  dengan  undang-undang  yang  baru  mengenai kekarantinaan kesehatan;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

3. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

4. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yang digunakan dalam Alat Angkut.

6. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.

7. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

8. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

9. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

10. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

11. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

12. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.

13. Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

14. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.

....

Pasal 2

Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. manfaat;
c. pelindungan;
d. keadilan;
e. nondiskriminatif;
f. kepentingan umum;
g. keterpaduan;
h. kesadaran hukum; dan
i. kedaulatan negara.



Selengkapnya unduh di tautan ini

Related Posts