Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK Guru tahun 2020

NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru dan tenaga Kependidikan di instansi pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya. Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016  membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Yang terakhir diatur lewat Peraturan Sesjen Kemdikbud no 1/2018 tentang Juknis Pengelolaan NUPTK;
Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK Guru tahun 2020

Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK


NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:


  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan lewat Operator Dapodik dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan format pdf). 
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tdak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK penggant ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tdak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktf (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tdak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.


Persyaratan berkas pengajuan dan penerbitan NUPTK:


  • PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  • Belum memiliki NUPTK.
  • Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV)
  • atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  • Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasandari Dinas Pendidikan;
  • Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas
  • Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui  surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.



    Berkas yang harus dikumpul ke operator Dapodik untuk diusulkan NUPTK

    1. SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas)
    2. KTP Asli guru ybs.
    3. Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1.
    4. Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK

    Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:


    Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; 
    (1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut,
    (2.) KTP,
    (3.) Ijazah SD atau sederajat,
    (4.) Ijazah SMP atau sederajat,
    (5.) Ijazah SMA/ SMK atau sederajat,
    (6.) Ijazah S1 atau D4.

    Syarat NUPTK Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
    (1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari),
     (2.) KTP,
    (3.) Ijazah SD atau sederajat,
    (4.) Ijazah SMP atau sederajat,
    (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
    (6.) Ijazah S1 atau D4.

    Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta;
    (1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK
    Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh  dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari),
    (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas  mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang).
    (3.) KTP,
    (4.) Ijazah SD atau sederajat,
    (5.) Ijazah SMP atau sederajat,
    (6.) Ijazah  SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.

    Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta;
    (1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku,
    (2.) SK Penugasan dari  Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama
    walaupun beda jenjang).
    Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka  SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18  dan  2018/19.
    (3.) KTP,
    (4.) Ijazah SD atau sederajat,
    (5.) Ijazah SMP atau sederajat,
    (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
    (7.) Ijazah S1 atau D4.


    Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.  Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor, guru  kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak
    Tetap  (GTT), Guru Wiyata Bakti.

    Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
    (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas
    Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau
    sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.

    Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
    (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari
    Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau
    sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.

    Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada  Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang  Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

    Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. 

    Untuk KTP harus scan dokumen asli berwarna.
    Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.

    Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna  atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat keterangan pengganti ijazah  yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut  dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang  tertuang di dalam redaksi).
    Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota,  Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).

    Masa berlaku SK Pengangkatan;
    Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga  tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang menetapkan satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK  Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval  mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval.

    Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. 
    Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga  tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada  batas waktu sampai keluar SK Pembaruan.

    Yang dimaksud program khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 adalah guru yang mengikuti program Kemendikbud  yang bukan program regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh program reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut adalah lulus pretes  PPG dan lulus PPG.



      Keterangan Status Penerbitan NUPTK 



      status penerbitan NUPTK guru
      status penerbitan NUPTK


      status penerbitan NUPTK guru

      status penerbitan NUPTK guru




      Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

       Mengumpulkan Scan dokumen

      1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
      2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
      3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut 


        Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten

        Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini

        fungsi admin verval gtk


        Demikian tadi Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK. Jadi silakan hubungi operator sekolah atau operator dapodik di sekolah Anda untuk dibantu pengajuan NUPTK ini.

        Untuk file lengkap surat Ditjen GTK tentang cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK   bisa diunduh di tautan ini



        Related Posts