Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Mengajukan Mutasi PNS

Pada postingan terdahulu telah admin bagikan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Mutasi PNS yakni Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019.  Dalam Peraturan tersebut mutasi PNS terjadi karena adanya perencanaan dari instansi pemerintah (mutasi kedinasan) atau bisa karena permintaan dari PNS yang bersangkutan karena berbagai alasan.

Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci mengenai cara mengajukan mutasi. Namun aturan secara garis besar. Mungkin sulit dipahami bagi kita PNS karena Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 pada dasarnya ditujukan bagi pemangku kebijakan. Kalau kita PNS biasa ya paling sekedar membaca dan memahami sedikit-sedikit saja.

Berikut ini kami admin akan berbagi cara mengajukan mutasi PNS.  Tulisan ini adalah berdasarkan pengalaman rekan admin yang berhasil pindah tugas ke luar propinsi, yakni mutasi Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi. Dimana teman tersebut adalah seorang Guru PNS SD di kabupaten A propinsi B, mutasi ke kabupaten C propinsi D. Sebelum kita membahas lebih jauh ada baiknya kita ketahui dulu klasifikasi mutasi ditinjau dari tempat tugas.


3 KLASIFIKASI MUTASI PNS


Hal ini dijelaskan pula dalam Surat Edaran BKN nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Juknis Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019. 

1. Mutasi PNS dalam 1 (satu) Provinsi

*Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
*Mutasi PNS dari instansi provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi
*Mutasi PNS dari instansi kabupaten/kota dalam satu provinsi ke instansi provinsi yang bersangkutan

2. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi

*Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provin
*Mutasi PNS dari kabupaten/kota pada satu provinsi ke provinsi lain
*Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota pada provinsi lain
*Mutasi PNS antar provinsi

3. Mutasi PNS dari Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan Mutasi antar Instansi Pusat

*Mutasi PNS dari provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusa
*Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke provinsi/kabupaten/kota
*Mutasi PNS antar Instansi Pusat

Sebenarnya ada juga mutasi dalam daerah kabupaten/kota  atau mutasi antar SKPD. Tidak disebutkan dalam aturan BKN, karena prosesnya cukup mudah. Beda jika keluar daerah atau antar propinsi.

Hal pertama yang  harus dilakukan PNS jika ingin mutasi


Sebagai contoh  sebut saja Mira, sebagai Guru SD PNS di SDN ABC kabupaten Anggur propinsi Bento ingin mengajukan pindah tugas ke  Kabupaten Cinta propinsi Damai.
Hal yang pertama yang harus Mira lakukan adalah mencari formasi Guru SD yang lowong di kabupaten Cinta.

Artinya si Mira harus mencari SD Negeri di Kab Cinta yang bersedia menerima Mira sebagai Guru. Disini Mira wajib meminta surat keterangan kesediaan menerima dari Kepala SDN bahwa SD tersebut kekurangan tenaga pengajar.

Kemudian juga meminta Surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kab. Cinta. Dan selanjutnya Badan Kepegawaian di daerah tersebut. Artinya minimal ada 3 lembaga yang dimintakan surat menyurat untuk mutasi masuk ke daerah yang dituju. Jika hal ini sudah didapatkan, langkah selanjutnya cukup mudah.

Mengapa kita perlu lebih dulu mencari penempatan mutasi masuk?

Tanpa koneksi pejabat di daerah yang dituju akan sulit dilakukan. Mengingat daerah tujuan tentu perlu memikirkan masalah penggajian PNS yang bersangkutan. Jadi sampai disini paham kan?
Lain halnya urusan mutasi keluar cukup mudah dilakukan. Meminta bantuan teman PNS lain didaerah lain yang dituju juga bisa dilakukan.


Langkah selanjutnya

Jika niat mutasi sudah bulat maka dan kita sukses mendapatkan persetujuan mutasi masuk ke instansi tujuan.  Langkah selanjutnya adalah mengurus persetujuan pindah keluar, Surat persetujuan pindah keluar daerah yang dibutuhkan sebenarnya adalah dari kepala daerah, namun kita juga wajib mengurus dari bawah. Karena urusan Surat dan tanda tangan kepala daerah adalah urusan Badan Kepegawaian.(BKPSD/BKD/BKPP)
Misalnya guru tentu harus mendapat persetujuan Kepala Sekolah, dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian (yang selanjutnya meneruskan ke kepala daerah).

Gambaran 2 langkah di atas saya kira cukup dipahami ya. Selanjutnya adalah teknis berupa prosedur, syarat administrasi dll.  Mekanisme atau urutan prosedur mutasi PNS sebenarnya bisa ditanyakan pada bagian mutasi di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing. Namun tidak adalahnya juga disini akan kami jelaskan.


Syarat Administrasi Mutasi Keluar Daerah

Persyaratan ini wajib dipenuhi pemohon yang diserahkan kepada daerah asal / daerah yang akan ditinggalkan

Pas Foto Berwarna 4 x 6 sebanyak 3 Lembar;
    Asli Surat Permohonan Pindah PNS Ybs. mutasi keluar dari Pemerintah Kab/kota ditujukan kepada Bupati  c.q. Kepala BKPSDM Kab.  bermaterai 6000,-;
    Asli Surat Persetujuan menerima dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/ Kota yang di tuju Pemohon;
    Asli Surat Persetujuan Pindah ke Luar Pemkab oleh Kepala OPD asal pemohon;
    Asli Surat Keterangan Sakit dan Rekomendasi dari Dokter Instansi Pemerintah (bagi pemohon yang mengajukan mutasi dengan alasan sakit;
    Foto Copy Kartu Pegawai yang dilegalisir;
    Foto Copy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir;
    Foto Copy SK Pangkat Terakhiryang dilegalisir;
    Foto Copy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
    Foto Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
    Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
    Jika Pindah mengikuti Suami melampirkan;
    a) Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir;
    b) Foto Copy SK Dinas Suami yang dilegalisir.

Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan;
    a) Asli Surat Persetujuan melepas dari Kepala Sekolah dan Kepala UPT Pendidikan/ Kepala UPT Puskesmas Unit Kerja pemohon;
    b) Asli Surat Persetujuan melepas dari Camat;
    c) Asli Formasi dan Bezetting dari kepala UPT Pendidikan/ UPT Puskesmas Pemohon.

 Asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD asal Pemohon;
    a) Tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan;
    b) Tidak tersangkut paut masalah keuangan dengan pihak Bank atau Pihak lainya;
    c) Tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar;
    Daftar Riwayat Hidup (Anak Lampiran 1-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002);

Syarat Administrasi Mutasi Masuk

Yang dimaksud administrasi masuk disini adalah berkas persyaratan yang wajib disiapkan PNS ke daerah yang dituju.

 Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 3 lembar
 Asli Surat Permohonan Pindah Ybs. Ditujukan kepada Kepala Daerah yang dituju
    Asli Surat Persetujuan Pindah ke Pemkab/kota oleh Kepala OPD asal PNS Pemohon
    Foto Copy Kartu Pegawai yang dilegalisir;
    Foto Copy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir;
    Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
    Foto Copy SK Jabatan Terakhir yang dilegalisir;
    Foto Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir;
    Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
    Asli Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan bermaterai 6000,-;
    Jika Pindah mengikuti Suami melampirkan;
    a) Foto Copy Surat Nikah yang dilegalisir;
    b) Foto Copy SK Dinas Suamiyang dilegalisir.

   Khusus Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan;
  • a) Asli Surat Persetujuan menerima dari Kepala Sekolah/ Kepala UPT Puskemsas Unit Kerja yang dituju;
  • b) Asli Surat Persetujuan menerima dari Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Dinas Kesehatan;
  • c) Asli Formasi dan Bezetting dari kepala UPT Pendidikan/ UPT Puskesmas yang di tuju;
  • d) Khusus Guru Asli Surat Pernyataan bermaterai 6000,- dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa dengan ditempatkannya pemohon tidak mengganggu sertifikasi jam mengajar guru yang ada di Unit Kerja yang dituju Pemohon.
    Asli Surat Pernyataan dari Kepala OPD asal Pemohon;
    a) Tidak sedang dalam proses/ menjalani hukuman disiplin atau proses pengadilan;
    b) Tidak tersangkut paut masalah keuangan dengan pihak Bank atau Pihak lainnya;
    c) Tidak sedang menjalani pendidikan atau tugas belajar;
    d) Tidak sedang diberhentikan dari jabatan negeri.
    Daftar Riwayat Hidup (Anak Lampiran 1-C Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002);



Demikian kira-kira cara mengajukan mutasi PNS ke luar kabupaten dan propinsi, berdasarkan pengalaman teman. Silakan bertanya juga pada rekan PNS yang barangkali pernah pindah kerja dari luar daerah. Kalau mau lebih jelas ya ke Badan Kepegawaian.

Berikut ini infografis mutasi PNS yang didapat dari BKN

mutasi PNS antar kabupaten kota dalam 1 propinsi
mutasi PNS instansi propinsi ke kabupaten kota satu propinsi
mutasi PNS kabupaten ke instansi propinsi yang sama

mutasi PNS instansi  kabupaten kota antar propinsi




mutasi PNS kab/kota ke instansi propinsi
mutasi PNS instansi propinsi ke instansi kabupaten kota ke propinsi lain
mutasi PNS antar propinsi
mutasi PNS antar instansi pusat
mutasi PNS kab/kota ke instansi pusat
mutasi PNS pusat ke propinsi/kabupaten kota




Kesimpulan:

Proses mutasi jika melihat prosesnya terlihat rumit dan berbelit-berbelit, yang paling susah adalah mencari instansi yang mau menerima kepindahan kita.
Biaya untuk keperluan mutasi ini boleh dibilang tidak sedikit, apalagi kalau tidak ada koneksi pejabat di daerah yang dituju, Terus ingin cepat selesai... ya tahu sendirilah, sudah jadi rahasia umum.
Berkas persyaratan yang disebutkan diatas bisa saja berbeda antara satu pemerintah daerah/instansi yang satu dengan yang lain, namun tidak akan berbeda jauh.

Silakan diunduh file untuk mutasi
Contoh surat permohonan mutasi keluar klik disini
Daftar Riwayat Hidup klik disini



Related Posts