Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Ini Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2019

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Gaji PNS pada tahun 2019 ini mengalami kenaikan sebesar 5%. Pemerintah pun telah mengeluarkan PP terkait kenaikan gaji PNS ini lewat PP nomor 15 tahun 2019. Kenaikan gaji PNS ini tentunya kabar yang ditunggu-tunggu para Pegawai negeri Sipil, mengingat beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Yaah walau sebagian pengamat mengatakan kenaikan gaji PNS tahun 2019 ini terkait dengan unsur politis namun ora urus lah yang penting gaji naik, Hehehe.

Dalam PP nomor 15 tahun 2019 itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

daftar gaji pokok pns 2019

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Daftar gaji pokok lengkap akan kami share dikesempatan berikutnya.

Related Posts