Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Apakah Semua Honorer Bisa Diangkat PPPK?


Berlarut-larutnya penyelesaian eks honorer K2 maupun K1 yang masih tercecer dan belum bisa terangkat CPNS karena terbentur aturan UU ASN membuat pemerintah memberikan alternatif solusi bagi mereka. Tes CPNS 2019 yang akan diselenggarakan oleh pemerintah memantik beragam protes khususnya dari tenaga eks honorer K2. Bagaimana tidak selain tidak bisa langsung diangkat menjadi CPNS, mereka juga sulit memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam tes CPNS 2019.

apa yang dimaksud dengan PPPK, apa saja isi aturan mengenai PPPK, bagaimana pengangkatan PPPK, apa syarat diangkat PPPK, apa keutamaan PPPK, berapa gaji PPPK
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Karena terkendala dengan syarat minimal usia maksimal 35 tahun. Padahal diketahui, kebanyakan dari eks honorer K2 ini kebanyakan berasal dari tenaga pendidik dan berusia di atas 35 tahun. Hal ini memicu beberapa aksi demonstrasi guru sebagai contoh yang terjadi di Bogor.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer akan diangkat PPPK?

PGRI selaku induk organisasi guru terbesar di Indonesia tentu tak tinggal diam. Salah satunya dengan mediasi kepada pemerintah. Salah satu hasil upaya mediasi PGRI dengan pemerintah adalah dengan solusi pengangkatan honorer tersebut menjadi PPPK atau Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dibeberapa daerah juga terjadi aksi unjuk rasa yang tidak hanya diikuti honorer K2, namun juga honorer non K2 termasuk yang baru diangkat. Bagaimanapun itulah solusi terbaik yang bisa dihasilkan mengingat sudah tidak mungkin lagi mengangkat mereka menjadi CPNS tanpa melalui jalur tes dan persyaratan usia maksimal 35 tahun tadi karena terbentur dengan Undang Undang ASN dan PP manajemen PNS.

Sebenarnya ada 3 poin kesepakatan dan keputusan pemerintah dengan PGRI yakni pemerintah berjanji akan melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelesaian honorer dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan segera dilaksanakan, dan perjanjian kerja satu kali. Berita dilink ini

Nah bagi Anda yang ingin tahu apa itu PPPK bisa membaca uraian di bawah ini.
Sederhananya bisa dikatakan PPPK adalah pegawai honor juga namun dengan gaji serta perlindungan kesehatan plus adanya kontrak kerja yang pasti antara pegawai dengan pihak pemerintah. Saat ini aturan mengenai PPPKtelah disahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018

Apa dan bagaimana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut?
Dalam UU ASN disebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Bagaimana proses pengangkatan PPPK


Sama halnya dengan pengangkatan CPNS, proses penerimaan PPPK disebutkan juga harus melalui tes. Disebutkan dalam pasal 17 RPP manajemen PPPK yakni;
Calon PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana, fungsional keterampilan pemula, fungsional ahli pertama, dan fungsional ahli muda harus mengikuti seleksi yang terdiri atas:

a. tes kompetensi dasar yang terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes karakter pribadi, dan tes intelegensia;
b. tes kompetensi bidang; dan
c. wawancara.



Namun menilik situasi dan kondisi saat ini bisa saja proses tes dalam pengangkatan PPPK ditiadakan bagi tenaga tertentu. Tentunya perlu ada peraturan pendukung ataupun pengubahan aturan dalam mekanisme pengangkatan PPPK.

Apa saja syarat menjadi PPPK 


Dalam pasal 15 disebutkan bahwa calon pelamar wajib memenuhi persyaratan administrasi sbb:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada saat melamar;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau pidana kurungan karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dan/atau tindak pidana umum;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
f. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
g. sehat jasmani dan  rohani; dan
h. syarat lain yang diperlukan sesuai dengan jabatan.

Jadi dalam pengangkatan PPPK tidak disebutkan syarat usia maksimal. Bisa saja aturan dalam pasal ini berubah tergantung kebutuhan saat pengadaan PPPK.

Apa saja hak dan kewajiban PPPK
Sebagai bagian dari aparatur pemerintahan, hak dan kewajiban PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS, hanya saja tidak mendapatkan dana pensiun.

Dalam pasal 31 disebutkan PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan bagi PPPK yang wajib diberikan pemerintah adalah berupa:
a. jaminan hari tua;
b. jaminan kesehatan;
c. jaminan kecelakaan kerja;
d. jaminan kematian; dan
e. bantuan hukum.


Siapa yang berhak menjadi PPPK?


Seluruh warga negara berhak menjadi PPPK tentunya dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ada. Artinya jika melihat Rancangan Peraturan yang ada tidak hanya honorer yang sudah bekerja yang berhak menjadi PPPK.

Sudah bukan rahasia lagi, jika pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah sarat dengan  KKN dan terkait dengan politik. Kebanyakan sih honorer yang diangkat karena punya beking pejabat, keluarga yang bekerja di instansi bahkan ada pula yang rela  membayar hingga puluhan juta demi SK honor bekerja di instansi pemerintah. Saya tidak mengatakan semua, tapi BANYAK yang begitu. Makanya menjadi kontroversi juga ketika Honorer berunjuk rasa ingin diangkat langsung jadi CPNS tanpa tes, padahal proses pengangkatan mereka kebanyakan juga penuh kontroversi (nepotisme)

Maka dari itu saya kira tidak salah jika pemerintah dalam mengangkat PPPK harus melewati tahapan Tes. Demi nilai keadilan dan kejujuran tentunya.


Mengapa perlu adanya aturan PPPK


Pertama untuk memberikan perlindungan bagi pegawai pemerintah, 
Selama ini tidak ada aturan baku perihal honorer, terutama kesejahteraan honorer. Honorer juga pasrah digaji asal-asalan asalkan mendapat pekerjaan. Dengan diterbitkannya aturan mengenai PPPK ini hak pegawai menjadi lebih jelas. Walau bukan PNS namun masih memiliki hak yang hampir setara seperti PNS.

Kedua, untuk mengontrol instansi dalam rekrutmen pegawai.
Walaupun ada alasan berpijak pada kebutuhan tenaga riil atas beban kerja dan  keterbatasan anggaran, rekrutmen tenaga honorer adalah merupakan kebijakan yang sarat dengan nuansa KKN. Bukan rahasia lagi bahwa bahwa rekrutmen tenaga honor ini umumnya merupakan akal-akalan sebagai jalan memutar alias batu loncatan untuk bisa menjadi PNS. Rekrutmen dengan mudah dilakukan tanpa proses seleksi baku seperti halnya seorang calon PNS umumnya. Banyak pintu yang dimasuki untuk dapat menjadi tenaga honorer karena memang tidak ada standar baku bagi pengangkatannya. Bahkan seorang kepala sekolahpun dapat merekrutnya cukup dengan satu lembar surat tugas yang dapat diperpanjang setiap tahun.

Banyaknya pintu dan tidak adanya standar seleksi menjadikan seorang kepala satuan kerja dengan mudah memasukkan siapa saja yang dikehendaki untuk direkrut menjadi tenaga honorer. Pada situasi ini faktor kekerabatan menjadi sangat menonjol. Atau jika dia orang lain, imbalan dapat menjadi latar belakangnya. Pada situasi ini dapat kita bayangkan bagaimana kualitas hasil rekrutan yang hampir tanpa seleksi.


Instansi apa yang mengangkat PPPK?

Setiap instansi pemerintah baik instansi pusat maupun instansi daerah berhak mengangkat PPPK sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan Badan Pembina Kepegawaian
Ketika pegawai dianggap kurang, misalnya karena tidak ada pengangkatan PNS maupun banyaknya PNS pensiun maka instansi bisa mengadakan tes untuk pengangkatan PPPK.

Pengangkatan PPPK bisa saja menjadi masalah khususnya pemerintah daerah khususnya bagi daerah yang minim anggaran APBDnya. Bagi daerah yang PAD besar tentu bukan masalah bisa menganggarkan dana untuk pengadaan PPPK yang pastinya akan menyedot anggaran dari belanja pegawai. Dan ini butuh anggaran yang tidak sedikit karena status PPPK yang sama dengan PNS.  Pemerintah harus mengeluarkan dana ekstra, tidak hanya gaji bulanan yang setara PNS, namun juga tunjangan-tunjangan, serta iuran taspen (untuk JKK, JKM, dan Kesehatan).

Yang paling berat tentu adalah untuk tenaga guru. Mengingat banyaknya sekolah-sekolah, dan sekolah-sekolah tersebut banyak kekurangan guru PNS.  Saat ini saja banyak pemerintah daerah yang "miskin" enggan mengangkat mereka menjadi Honor Daerah. Artinya honor berdasarkan SK Kepala Daerah tentunya gaji juga oleh daerah. Kebanyakan guru diangkat oleh Sekolah dan digaji lewat alokasi dana BOS. Seandainya Pemda serius mensejahterakan guru sudah seharusnya mengangkat guru-guru tersebut menjadi Honor Daerah, bukan honorer sekolah dengan gaji pas-pasan. Mengapa? ya itu, APBD minim sehingga sulit untuk menganggarkan dana yang lebih besar untuk guru dan honorer.


Kesimpulan 
Jika melihat Rancangan peraturan yang ada, pengangkatan PPPK harus melewati alur salah satunya tes/seleksi yang tidak jauh berbeda dengan tes CPNS. Bisa saja ada kemungkinan untuk honorer K2 yang sudah lanjut usia diangkat langsung tanpa melalui tahapan tes ini.
Semua warga negara RI berhak menjadi PPPK tidak hanya terbatas kepada honorer yang sudah mengabdi, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satu kendala yang akan dihadapi pemerintah daerah dalam pengadaan PPPK adalah soal keuangan dan anggaran , mengingat belanja pegawai akan membengkak untuk menggaji dan memberikan tunjangan PPPK ini.

Unduh dan baca Secara lengkap PP manajemen PPK untuk lebih memahami PPPK

Related Posts