Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Sekolah Ikatan Dinas Kementerian Perhubungan tahun 2023

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:
B|64UM.SM.0L.OO/2023 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari
Siswa/Siswi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN mengundang putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas Sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola
Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah
(Pemda).

Sekolah Ikatan Dinas Kementerian Perhubungan tahun 2023



Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B|64UM.SM.0L.OO/2023 tanggal 27 Maret 2023 hal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Taruna Sekolah Kedinasan dan 22 Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Tahun Anggarun 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Perhubungan mengundang putra dan putri terbaik Bangsa Indonesia lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (Pendidikan Menengah)/Sederajat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda).

I. PROGRAM STUDI
  1. Formasi yang disiapkan sejumlah 1.408 (seribu empat ratus delapan) formasi, terdiri dari 852 (delapan ratus lima puluh dua) formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub, 520 (lima ratus dua puluh) formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda dan 36 (tiga puluh enam) formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/ Papua Bar at / P apua Tengah / Papua S elatan / Papua Pegunungan ;
  2. CaLon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat nasional;
  3. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDISTTD);
  4. Calon Taruna/Taruni khusus formasi Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) /Kartu Keluarga;
  5. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada angka romawi IX (Formasi Untuk Program Studi Pola Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftara.n, sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan tidak dapat dianulir;
  6. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/ Papua Tengah/Papua Selatan /Papua Pegunungan diperuntukkan bagI pelamar lulusan SlTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat / Papua Tengah/ Papua Selatan / Papua Pegunungan yang dibuktikan  dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan;
  7. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 (satu) Program Studi yang tersedia.

PERSYARATAN PENDAE"IARAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
    a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata  ujian yang tertulis pada qazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 7O,OO (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41, sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua  Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10- 100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);
    b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah I"anjutan Tingkat Atas Seder4jat;
    c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut httos: / /sipencatar.de phub.eo.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
    d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm;
5. Bagr pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum ,g€rma  dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik  telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentu an agama/ad.at (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri seb"gai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperl'ualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen;
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https: / / sipencatar.dephub. go.id) ;
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah);
19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang
tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wqjib melakukan pendaftaran online melalui portal dan mengunggah dokumen yang
dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d. 30 April 2023;
3. Semua berkas diunggah (uploadl ke dalam pendaftaran online dalam bentuk soficopg, terdiri atas:
a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal t2O kb maksimal 500 kb dengan format jpg);
b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format jpg ukuran maksimal 500 kb;
...............................................


Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang berada di bawah naungan Kemenhub yakni ;

Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi
 Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
 Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
 Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
 Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug
 Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Surabaya
 Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar
 Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan


Panduan pendaftaran bisa diunduh disini

Informasi lengkap bisa membuka website ikatan dinas kemenhub di https://sipencatar.dephub.go.id
https://dikdin.bkn.go.id atau link https://dikdin-daftar.bkn.go.id/akun


Syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran, dan pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut

Related Posts