Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

BKN Ajukan Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun
konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2019. Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran
berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga
(K/L). Jika usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

BKN Ajukan Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019
BKN Ajukan Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019

Untuk usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019, Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi
pada Selasa, (27/02/2018) di Kantor Pusat BKN menjelaskan bahwa hal tersebut bergantung
pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas
bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah menyampaikan bahwa
tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan
gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat. Kondisi tersebut
mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR
sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara
untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan tunjangan kinerja.

Selanjutnya untuk kenaikan gaji pokok PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 sebesar 6%. Siaran Pers BKN 28 Februari 2018. bkn.go.id

Related Posts