Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pengelolaan NUPTK; Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis mengenai pengelolaan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagaimana diketahui khususnya di kalangan guru NUPTK merupakan hal yang sangat penting dan sangat diidam-idamkan bagi guru yang belum memilikinya. Selain berguna sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru, NUPTK juga berguna untuk mendapatkan aneka tunjangan khususnya yang diberikan oleh Kemdikbud (pusat) seperti tunjangan insentif dan tunjangan khusus.

juknis pengelolaan dan penerbitan cara mendapatkan nuptk guru

Juknis pengelolaan NUPTK yang bisa didownload di bawah, wajib diketahui oleh guru, walaupun dalam pengelolaan ini guru tidak secara langsung "terlibat" didalamnya.  Artinya guru cukup menyiapkan berkas, selanjutnya menunggu NUPTK diterbitkan. Dalam Juknis Pengelolaan NUPTK ini memuat berbagai hal seperti penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).


Adapun pihak yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan NUPTK adalah; PDSPK yang memiliki wewenang menetapkan calon penerima NUPTK, penerbitan NUPTK, serta menonaktifkan NUPTK. Selain PDSPK di Kemdikbud, berperan pula admin Dinas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi dan Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS dalam hal verifikasi dan validasi berkas/data guru calon penerima NUPTK.  Serta operator dapodik sekolah yang bertugas melakukan penginputan berkas di aplikasi verval dan input data  di aplikasi dapodik.

Hal yang wajib diketahui tertutama oleh guru adalah dalam penerbitan NUPTK oleh PDSPK, ada 2 tahahan;
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK
2. Proses Pemberian/penerbitan NUPTK
Maka dari itu jangan heran jika penerbitan NUPTK lama pake banget karena harus melalui 2 tahapan di atas dan juga paling tidak melewati 4 operator aplikasi, Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan, Biro PKLN; LPMP/BP PAUD-DIKMAS serta operator pusat di PDSPK Kemdikbud.

Oke deh silakan diunduh di tautan di bawah untuk Juknis lengkap pengelolaan NUPTK Peraturan Sesjen Kemdikbud No 1 2018.

Related Posts