Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Inilah 4 Poin Usulan Revisi UU ASN

 Secara umum,  revisi UU ASN bukan hanya bicara masalah honorer/tenaga kontrak. Tapi bagaimana UU ini hadir dalam pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.

Inilah 4 Poin Usulan Revisi UU ASN
"Kita ditunggu banyak orang. Ini terkait reformasi birokrasi. Maka diperlukan hadirnya UU ASN yang kokoh, berumur panjang agar ada mekanisme yang lebih baik," pungkasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“RUU ini tidak hanya berbicara mengenai K2 tetapi bagaimana ada penjelasan yang lebih sinergis dan terintegrasi terkait mekanisme ASN yang kita bangun untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel,” kata politisi dari Fraksi PDI-P itu.

Terkait honorer K2, ia mengatakan dalam UU ASN tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tenaga kontrak honorer PTT di pemerintahan yang sudah eksis sebelum UU tersebut disahkan.
Ini disampaikannya saat rapat Baleg membahas hamonisasi revisi UU ASN yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo.

Rieke menyebutkan UU tersebut perlu direvisi karena ada yang harus dibenahi secara total.

Pengusul revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Rieke Diah Pitaloka mengusulkan aturan pengangkatan PNS diubah. Pihaknya mengusulkan beberapa aturan yang perlu dimasukkan dalam revisi kali ini.

Usulan pertama yang diajukan, yaitu pegawai yang belum berstatus PNS dan mengabdi di instasi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung.

"Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak pada saat UU ini diundangkan yang bekerja pada instasi pemerintah agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung," kata Rieke di Gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (23/11/2016).

Kedua, lanjut Rieke, pengangkatan PNS dilakukan‎ dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama atau bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayan publik.

"Seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluh pertanian pada bidang yang sama secara terus menerus tanpa ada batasan usia," ujarnya.

Ketiga, Rieke mengusulkan agar pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji dan tunjangan yang diperoleh, sehingga kualitas hidup ASN lebih baik.

"Dengan ketentuan kualitas hidup dan kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya," kata Rieke menegaskan.

Keempat, revisi UU ASN mengamanatkan pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dan harus selesai dilakukan paling lambat 3 tahun semenjak revisi disahkan. "Serta peraturan turunan perundang undangan i‎ni selambat-lambatnya dibuat enam bulan sejak diundangkan," tutur Rieke.

Rieke juga mengkritisi pembentukan Komisi ASN, yang menurutnya pemborosan anggaran, karena lembaga non struktural dibentuk melalui UU ASN.




Related Posts