Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Menpan: Tidak Boleh Lagi Rekrutmen PNS dari K1 dan K2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menegaskan bahwa permasalahan pengangkatan honorer K-1 dan K-2 yang tak kunjung selesai sejak tahun 2005 tidak boleh lagi terjadi.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Asman disela-sela sambutannya pada Pemantauan Tata Kelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terkait e-performance dan e-budgeting, di Bandung, Jumat (26/08).

Seperti diketahui, kunci penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik terletak pada aparatur yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, penerimaan CPNS kedepannya harus dilaksanakan secara transparan guna menjaring aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan dalam pengadaan formasi.

Namun demikian, Menteri Asman juga mengungkapkan bahwa pengadaan formasi CPNS juga bisa menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. "Ternyata formasi juga menentukan, tidak boleh lagi terjadi pembukaan formasi hanya karena saudaranya ingin jadi PNS. Kalau kebutuhannya riil, baru saya teken," katanya.

Menteri Asman juga menegaskan bahwa celah-celah seperti itu harus diawasi secara ketat untuk meminimalisir terjadinya praktik-praktik KKN. "Tidak boleh lagi terjadi tolong menolong dalam penerimaan PNS. Ini sudah bukan lagi jamannya seperti itu," tegasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengkritisi pola rekrutmen CPNS dari honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2).
Menurutnya, sejak pengangkatan honorer K1 dan K2, 60 persen ASN di antaranya hanya memiliki kemampuan di bidang administrasi.

Sementara sisanya tidak lebih dari 40 persen yang memiliki kemampuan secara spesifik.‎

"Karena kepala daerah sesukanya merekrut honorer K1 dan K2 dengan iming-iming di PNS-kan, alhasil tenaga yang direkrut lebih banyak ke tenaga administrasi. Padahal, yang dibutuhkan birokrasi adalah PNS dengan kompetensi tinggi," bebernya.‎

‎Saat ‎ini jumlah PNS pusat dan daerah 4,5 juta orang. Sebanyak 1,9 juta orang di antaranya berpendidikan SMA ke bawah dengan jabatan tenaga administrasi.

Related Posts