Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendagri no 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak


Kali ini web Info PNS akan berbagi info mengenai peraturan menteri dalam negeri terbaru yang membahas tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri yang dimaksud adalah permendagri no 2 tahun 2016.
Permendagri no 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identias Anak
Permendagri no 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identias Anak

Apa itu Kartu Identitas Anak? Kartu identitas Anak (KIA) layaknya adalah fungsinya mirip Kartu Tanda Penduduk, namun karena syarat pemilik KTP adalah berusia 17 tahun ke atas maka dibuatlah aturan mengenai KIA ini.

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
KIA diberikan kepada:
  1. bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
  2. anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari
  3. bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri
Permendagri no 2 tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak syarat pembuatan KIA

Masa Berlaku KIA
(1)    Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.
(2)    Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia  17 tahun kurang satu hari.
Jadi jika anak sudah dibuatkan KIA berbarengan dengan penerbitan Akta Kelahiran, maka wajib membuat kembali saat usianya 5 tahun hingga 17 tahun. 2 kali penerbitan KIA.

Syarat pembuatan KIA
a.    fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan  kutipan akta kelahiran aslinya;
b.     KK asli orang tua/Wali;dan
c.     KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
d.    pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (utk KIA usia 5 thn ke atas)

Untuk permendagri no 2 tahun 2016 lengkap silakan klik di tautan ini

Related Posts