Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Lowongan Ditjen Aplikasi Informatika

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020 membutuhkan tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 4 orang, dengan rincian sebagai berikut:

Staff Administrasi

a. Wanita / Pria berusia max 30 tahun
b. Berasal dari Universitas Negeri atau Swasta dengan akreditasi BAN PT Min B c. Mampu mengoperasikan Komputer (Ms.Office, excel,ppt) d. Dapat berkomunikasi dengan baik e. Mampu bekerja sendiri maupun dalam kelompok f. Dapat bekerja dibawah tekanan. g. Bersedia bekerja di luar jam kantor, apabila terjadi permasalahan terkait lingkup pekerjaan h. Berkelakuan baik, memiliki loyalitas dan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku

Syarat Khusus
a.  Menguasai Manajemen Kontrak
b. Pengalaman Menangani dokumen kontrak dan administrasi proyek
c. Pendidikan S1 Manajemen atau setara


Penempatan di Subdit. Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan, Dit. Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan


Tenaga Layanan Teknis Bidang APlikasi


a. Wanita / Pria berusia max 30 tahun b. Berasal dari Universitas Negeri atau Swasta dengan akreditasi BAN PT Min B c. Mampu mengoperasikan Komputer (Ms.Office, excel,ppt) d. Dapat berkomunikasi dengan baik e. Mampu bekerja sendiri maupun dalam kelompok f. Dapat bekerja dibawah tekanan. g. Bersedia bekerja di luar jam kantor, apabila terjadi permasalahan terkait lingkup pekerjaan h. Berkelakuan baik, memiliki loyalitas dan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku

Persyaratan Khusus
 a.  Menguasai pemprograman PHP atau Java, pembuatan aplikasi mobile, Web Service (API), Manajemen Database MySQL, POSTGRESQL, HTML, CSS, Jquery,(  Pengalaman dalam pengembangan aplikasi berbasis web, Android/IOS di utamakan ) b. IPK Min 3.00  c. Pendidikan S1 Teknik Informatika   atau bidang lain yang setara

Penempatan di  Subdit. Infrastruktur dan Teknologi Interoperabilitas Pemerintahan, Dit. Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan

Analis Data & Informasi


a. Wanita / Pria berusia max 30 tahun
b. Berasal dari Universitas Negeri atau Swasta dengan      akreditasi BAN PT Min B c. Mampu mengoperasikan Komputer (Ms.Office, excel,ppt) d. Dapat berkomunikasi dengan baik e. Mampu bekerja sendiri maupun dalam kelompok f. Dapat bekerja dibawah tekanan. g. Bersedia bekerja di luar jam kantor, apabila terjadi permasalahan terkait lingkup pekerjaan h. Berkelakuan baik, memiliki loyalitas dan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku

Persyaratan Khusus
a. Pendidikan S1 Ilmu Hukum (Pidana, Perdata, Ekonomi,Tata Ruang, Internasional, Administrasi        Negara, Tata Negara)
b. IPK min 2,75 untuk Universitas Negeri dan IPK Min 3.00 untuk Universitas Swasta
c. Dapat berbahasa Inggris Aktif

Subdit. Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital dan Perlindungan Data Pribadi, Dit. Pengendalian Aplikasi Informatika
 


B. Persyaratan

  1.     Surat Lamaran Kerja (dapat diunduh di sini).
  2.     Ditujukan ke Sekretaris Ditjen Aptika dan wajib menulis nama jabatan yang dipilih
  3.     Pas Foto 4×6 2 lembar
  4.     Kartu Tanda Penduduk
  5.     Kartu Keluarga
  6.     Ijazah Pendidikan Terakhir
  7.     Transkrip Nilai
  8.     Riwayat Hidup
  9.     Sertifikat keahlian (khusus untuk jabatan teknis yang disyaratkan).

Seluruh dokumen di atas dikirimkan melalui e-mail: giov001@kominfo.go.id, dengan format subject email : (nama jabatan yang dilamar)

C. Waktu penyampaian berkas lamaran dan pengumuman hasil seleksi administrasi

Penyampaian Berkas Lamaran    :    24 Februari – 28 Februari 2020
Hasil Seleksi Administrasi    :    Senin, 09 Maret 2020
Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada: aptika.kominfo.go.id

D. Waktu dan tempat pelaksanaan Tes Potensi Akademik
Tes Potensi Akademik (TPA)    :    (akan diinformasikan bersama pengumuman hasil seleksi administrasi)
Perlengkapan    :    Pensil 2B dan alat tulis lainnya
Dresscode    :    Bebas dan rapi

E. Keputusan Panitia Penerimaan PPNPN DJAI 2020 bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

Related Posts