Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis PKB Guru Madrasah

PKB  adalah  bentuk  pembelajaran  berkelanjutan  bagi  guru  yang  merupakan kendaraan  utama  dalam  upaya  membawa  perubahan  yang  diinginkan  berkaitan dengan  keberhasilan  siswa  agar  siswa  mempunyai  pengetahuan  lebih,  mempunyai keterampilan  lebih  baik,  dan  menunjukkan  pemahaman  yang  mendalam  tentang materi  ajar  serta  mampu  memperlihatkan  apa  yang  mereka  ketahui  dan  mampu melakukannya.  PKB  mencakup  berbagai  cara  dan/atau  pendekatan  dimana  guru secara    berkesinambungan    belajar    setelah    memperoleh    pendidikan    dan/atau pelatihan   awal   sebagai   guru.   PKB   mendorong   guru   untuk   memelihara   dan meningkatkan   standar   mereka   secara   keseluruhan   mencakup   bidang-bidang berkaitan  dengan  pekerjaannya  sebagai  profesi. 

Dengan  demikian,  guru  dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya. PKB  adalah  bagian  penting  dari  proses  pengembangan  keprofesionalan  guru. PKB  tidak  terjadi  secara ad-hoc tetapi  dilakukan  melalui  pendekatan  yang  diawali dengan  perencanaan  untuk  mencapai  standar  kompetensi  profesi  (khususnya  bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau    dengan    kata    lain    berkinerja    rendah),    mempertahankan/menjaga    dan mengembangkan   pengetahuan,   keterampilan   dan   perolehan   pengetahuan   dan keterampilan    baru.    PKB    dalam    rangka    pengembangan    pengetahuan    dan keterampilan   merupakan   tanggung-jawab   guru   secara   individu   sesuai   dengan masyarakat  pembelajar,  jadi  sangat  penting  bagi  guru  yang  berada  di  ujung  paling depan  pendidikan.

Sebagai mana guru dibawah naungan Kemdikbud maka guru di bawah naungan Kemenag, khususnya lingkup Madrasah juga menyelenggarakan yang namanya PKB.  Yakni singkatan dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan  dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.


Juknis PKB Guru Madrasah


PKB guru Madrasah sendiri merupakan amanat dan dalam rangka implementasi Peraturan menteri Agama nomor 38 tahun 2018 tentang PKB.

Komponen PKB Guru terdiri atas:
a. pengembangan diri;
b. publikasi ilmiah; dan
c. karya inovatif.


FILE PDF Keputusan Dirjen Pendis Kemenag nomor 6673 tahun 2019 tentang Juknis penyelenggaraan PKB Guru Madrasah DOWNLOAD DISINI

Related Posts