Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pengelolaan BOS Madrasah dan Juknis BOP RA tahun 2023

Kementerian Agama  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis atau Juknis BOP RA tahun 2023 atau Bantuan Operasional Pendidikan  Raudatul Athfal serta Juknis BOS Madrasah lewat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag NOMOR 304 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023;



BOP adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing­ masing RA.

BOP dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOP. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai  dari dana BOP dibahas pada bagian penggunaan dana BOP.

Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat  dalam rangka mendukung Program PAUD.

Secara khusus program BOP bertujuan untuk:

1) Membantu biaya operasional RA

2) Mengurangi angka putus sekolah pada RA.

3) Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;

4) Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.

5) Memberikan kesempatan yang setara ( equal opportunity) bagi siswa kurang marnpu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.


Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah  besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.


Raudlatul athfal (RA) Penerima Program BOP

1. RA penerima dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual  secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;

3. RA yang menolak menerima dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;

4. Seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Juknis PengelolaanBOS Madrasah dan Juknis BOP RA tahun 2023

Kriteria Penerima Dana

1. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
a. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan diberikan kepada Raudhatul Athfal;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Dalam hal Raudhatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudhatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudhatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
e. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah
 
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
d. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan; dan
e. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik, sengketa, dan/atau berperkara hukum.




 Juknis BOS Madrasah 2023


BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk  penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas
pada bagian penggunaan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban  masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1)  Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2)  Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.


Alokasi Dana

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Madrasah Penerima BOS
  1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
  2. Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
  3. Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;
  4. Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
  5. Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
  6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
  7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

File Silakan unduh di tautan ini


Related Posts