Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

CPNS 2019 Kemenko Perekonomian

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

CPNS 2019 Kemenko Perekonomian

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
  a. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sekretariat)
  b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan (Deputi 1)
  c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian (Deputi 2)
  d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
  e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Deputi 4)
  f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri (Deputi 5)
  g. Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Deputi 6)
  h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional (Deputi 7)

LAIN-LAIN
  1. Pengumuman penerimaan dilakukan melalui website sesuai dengan jadwal terlampir.
  2. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pengumuman ini.
  3. Semua pelamar mengetahui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
  4. Terdapat masa sanggah setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana jadwal terlampir.
  5. Masa sanggah sebagaimana dimaksud bukan untuk memperbaiki data pelamar.
  6. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP Tahun 2018 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS 2019.
  7. Pelamar penyandang disabilitas mengikuti ketentuan verifikasi jenis/tingkat Disabilitas sebagaimana jadwal terlampir. Penyandang disabilitas hanya diperkenankan mendaftar pada formasi khusus penyandang disabilitas (D).
  8. Tempat Pelaksanaan tahapan SKD dan SKB akan diinformasikan pada pengumuman berikutnya.
  9. Panitia tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
  10. Panitia tidak menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  11. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  12. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat. Pelamar yang lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Jika peserta seleksi yang sudah lulus dimaksud tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  14. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  15. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  16. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  17. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns.
  18. Panitia tidak menerima kunjungan dari pelamar kecuali saat pelaksanaan SKD dan SKB.
  19. Informasi terkait jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat dilihat pada halaman setelah pengumuman ini. Jika terdapat perubahan informasi dalam pengumuman ini, maka akan dinformasikan langsung di website https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns dan https://sscasn.bkn.go.id. Para pelamar CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2019 diharapkan untuk sering memantau website tersebut.
  20. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2019 dapat mengubungi Call Center yang dapat dihubungi :
  a. Frequently Asked Questions (FAQ) pada https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns
  b. Telephone (021) 3441340 (ext 2301) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d.15.00 WIB
  c. Email: cpns@ekon.go.id
  d. twitter: @cpnsekon
  e. telegram : https://t.me/SeleksiCPNSEkon

Info lengkap silakan buka laman https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns
Surat lamaran dll klik disini 

Related Posts