Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pengumuman CPNS 2021 Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 739 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2021.





1. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan
pendaftaran sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
2. Pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan WAJIB HASIL PINDAIAN BERWARNA;
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas
dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar
gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian pelamar;
4. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi diberikan
waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Bawaslu diberikan
waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut;
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman
kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi
dapat menggugurkan kelulusannya;
6. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir kemudian mengundurkan
diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat di
bawahnya sesuai ketentuan;
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan
NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar
pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;
8. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan
dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar,
keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam
Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan seleksi kepada Panitia Seleksi CPNS Bawaslu.
Apabila diketahui dan terbukti terjadi pemberian sesuatu dalam bentuk apapun, maka pelamar akan
digugurkan kelulusannya dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
9. Agar masyarakat atau pelamar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan CPNS Bawaslu dengan keharusan
menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya;
10. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
11. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
12. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Badan Pengawas Pemilihan
Umum Tahun 2021 dapat menghubungi :
a. Email: casnbawaslu@bawaslu.go.id pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB;
b. Whatsapp 081211901269 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
13. Pelamar agar terus memantau proses seleksi melalui pengumuman pada website https://bawaslu.go.id.
kelalaian karena tidak mengetahui informasi yang disampaikan melalui website menjadi resiko pelamar.

Silakan unduh file-filenya di bawah ini:


Related Posts