Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Seleksi PPPK 2023 ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia

 

Seleksi PPPK 2023 ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia

 

PENGUMUMAN
NOMOR : KP.01.00/1/2023
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023
Berkenaan  dengan  Pengadaan  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  Tahun  Anggaran
2023, bersama ini kami sampaikan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
yang  akan  ditugaskan  di  lingkungan  Arsip  Nasional  Republik  Indonesia  dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  49  Tahun  2018  tentang  Manajemen  Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2020  tentang  Perubahan  Atas
Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang  Manajemen  Pegawai
Negeri Sipil;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2023  tentang  Pengadaan  Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik  Indonesia  Nomor  544  Tahun  2023  tentang  Penetapan  Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik  Indonesia  Nomor  648  Tahun  2023  tentang  Mekanisme  Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun
Anggaran 2023;

B. KEBUTUHAN FORMASI
Jumlah kebutuhan formasi PPPK di lingkungan ANRI Tahun Anggaran 2023 sesuai
Keputusan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi
Republik  Indonesia  Nomor  544  Tahun  2023  adalah  sebanyak  78  (tujuh  puluh
delapan) formasi yang meliputi kebutuhan Tenaga Teknis sebanyak 72 (tujuh puluh
dua) formasi dan Tenaga Kesehatan sebanyak 6 (enam) formasi dengan rincian
sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Rincian Kebutuhan PPPK.

C. UNIT ORGANISASI PENEMPATAN
Unit  organisasi  penempatan  PPPK  di  lingkungan  ANRI  Tahun  Anggaran  2023
adalah sebagai berikut: 

1. Sekretariat  Utama  (Biro  Perencanaan  dan  Hubungan  Masyarakat,  Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum, dan Biro Umum);
2. Deputi Bidang Pembinaan  Kearsipan (Direktorat Kearsipan  Pusat, Direktorat Kearsipan Daerah I, dan Direktorat Kearsipan Daerah II);
3. Deputi  Bidang  Konservasi  Arsip  (Direktorat  Akuisisi,  Direktorat  Pengolahan, Direktorat Preservasi, Direktorat Layanan dan Pemanfaatan, Balai Arsip Statis dan Tsunami);
4. Deputi Bidang Informasi dan  Pengembangan  Sistem  Kearsipan (Pusat Data dan Informasi);
5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan;
6. Pusat Jasa Kearsipan;
7. Pusat Akreditasi Kearsipan; dan
8. Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan.

Informasi lengkap silakan unduh DISINI




Related Posts