Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Daftar Penerima Bantuan Dana KKG, MGMP Madrasah Tahun 2021

Update:

Data penerima bantuan dana KKG, MGMP Mdrasah tahun 2021 Akhirnya teah diumumkan lewat keputusan Dirjen Pendidikan Isam surat nomor 2552 tahun 2021. Silakan unduh di tautan ini dokumen lengkap pengumuman Daftar penerima bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah 2021.


Setiap tahun Pemerintah khususnya kementerian yang mengurusi kependidikan terus berupaya meningkatkan mutu pendidik yang dilaksanakan lewat pelatihan secara berkesinambungan. Hal ini juga merupakan amanat UU Sisdiknas. Kucuran dana juga tak luput dari perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik. Salah satunya bantuan dana untuk kelompok kerja guru seperti KKG maupun MGMP.

Bantuan Dana Pemberdayaan KKG, MGMP Madrasah Tahun 2021
 
Pun Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2021 ini kembali mengucurkan dana bantuan untuk kelompok kelompok tersebut. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Hal ini sesuai dengan surat Surat dari Ditjen Pendis Kemenag Nomor B-862/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021
tentang penyampaian Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Propinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islan se Indonesia. Serta Keputusan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
           Dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga
Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama,
dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan
(KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah),  
           Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Block Grant untuk KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021;   
  2. Petunjuk Teknis tersebut sebagai implementasi dari PMA Nomor 38 tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru;  
  3. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempedomani dan mensosialisasikan Petunjuk
Teknis ini dalam pelaksanaan Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan
Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021. Demikian
disampaikan, atas perhatiannnya diucapkan terima kasih.

Persyaratan Penerima Bantuan

Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/
POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
6. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Adapun Juknis Lengkap Bisa Diunduh Disini

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:


    Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
    Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
    Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
    Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)

Alokasi dana bantuan diberikan untuk periode satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
No Kelompok Kerja  Jumlah Dana Bantuan
1   KKG                     15.000.000 /KKG
2   MGMP                 30.000.000/MGMP
3   MGBK                 30.000.000/MGBK
4   KKM                    30.000.000/KKM
5   Pokjawas              30.000.000/POKJAWAS




Related Posts