Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kemenkeu Siap Bantu Pemda Menggaji PPPK lewat DAU



Pengumuman kelulusan tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 belum juga dilakukan. Penyebabnya, dari 370 pemda yang melakukan tes PPPK, baru 294 siap mengalokasikan dana gaji. Selebihnya masih kebingungan mencari sumber pendanaan.

"Berhubung masih ada daerah yang sulit membayar gaji PPPK, saya dan Menkeu langsung membahas bagaimana solusinya. Solusinya sudah ada tinggal direalisasikan," kata Menteri Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (18/3).

Yang membuat mantan Wakapolri ini lega, Menkeu Sri Mulyani bersedia menambah dana alokasi umum (DAU) bagi daerah yang kekurangan fiskal tapi sudah terlanjur melakukan tes PPPK. Hanya, DAU ini tidak bisa ditransfer dalam triwulan pertama.

"Sudah diberikan lampu hijau, ditransfer triwulan berikutnya. Jadi daerah bisa menggaji PPPK," ucapnya.

Dia menambahkan, kebijakan ini diambil pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Semua honorer harus punya status jelas. Apakah PPPK atau PNS.

Data KemenPAN-RB per 15 Maret menyebutkan, daerah yang melaksanakan tes PPPK sebanyak 370. Yang sudah mengajukan usulan ulang formasi 322 instansi. Dan yang telah mengumumkan hasil tes adalah satu instansi pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, pengumuman harus serentak agar tidak menimbulkan konflik.

Dikhawatirkan akan ada protes bila ada daerah yang sudah mengumumkan. Sedangkan daerah lainnya belum.

"Kami menunggu kesiapan daerah. Mudah-mudahan dalam pekan ini sudah selesai semua dan bisa langsung kami umumkan," tandas Bima.


Honorer K2 Belum Ikut Tes PPPK Akan Disertakan Tes PPPK Tahap 2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjamin seluruh honorer K2 yang belum ikut tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya, dengan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK tahap kedua.

"Tenang saja, honorer K2 yang belum ikut tes PPPK haknya tidak hilang. Kami masih berikan kesempatan dan akan diberikan perlakuan khusus," janji Menteri Syafruddin di hadapan anggota dan pimpinan Komisi II DPR RI, dalam forum rapat kerja, Senin (18/3).

Tahun ini alokasi PPPK untuk honorer K2 sebanyak 150 ribu orang. Sayangnya, di tahap satu hanya sekitar 50 ribuan formasi terisi, dari 75 ribu kursi yang tersedia.

Syafruddin memastikan, sisa formasi tahap satu (sekira 24 ribuan) akan diakumulasikan di formasi tahap dua. Dia berharap rekrutmen tahap dua akan diikuti lebih banyak lagi honorer K2.


"Khusus honorer K2, saya pastikan, formasinya tidak akan hilang. Yang belum ikut tahap satu, silakan di tahap dua," ucapnya.

Perlakuan khusus lainnya adalah, soal yang diberikan super mudah. Demikian pula passing grade nilainya di bawah standard.

Bagi honorer K2 yang melewatkan kesempatan tahun ini, lanjut Menteri Syafruddin, harus berhadapan dengan pelamar umum lainnya di tahun depan. Pemerintah hanya memberikan afirmasi tahun ini.

Related Posts