Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS


Tahapan penerimaan CPNS 2019 saat ini sedang menunggu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Beberapa isntansi ada yang sudah melaksanakan SKB seperti Kementerian Kelautan. Instansi daerah pun sudah mengumumkan hasil SKD dan nama-nama yang lolos untuk mengikuti SKB, baik mereka yang lolos ke SKB lewat pemenuhan passsing grade maupun yang ikut SKB lewat perangkingan.

Bagi mereka yang lolos ke SKB sendirian saja di formasi penempatan yang dipilih, SKB seolah-olah formalitas. Termasuk guru yang lolos ke SKB namun telah memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan valid dan linier.

Buka juga Surat resmi Kemenpan RB perihal tata cara integrasi nilai SKD dan SKB

cara menghitung skd dan skb kelulusan CPNS 2019

Walau hampir dikatakan formalitas, jika tidak hadir atau nilai SKB jeblok bisa saja kita gugur. ini menurut informasi yang didapat dari BKD Kaltim yang menyatakan bahwa PG SKB adalah 50 (nggak tau dasarnya apa) hehehe.  Apa itu SKB sudah dijelaskan pada artikel-artikel sebelumnya. serta Dijelaskan pula dalam Permenpan RB nomor 36/2018.

Pelaksanaan SKB


Khusus Intansi daerah akan memakai metode CAT, bisa saja ditambah dengan metode lain namun ada syarat lain yang harus dipenuhi instansi daerah jika ingin menambah jenis SKB itu. Sedangkan bagi Instansi pusat SKB biasa terdiri dari 2 jenis SKB termasuk CAT. Bisa jadi wawancara, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa dll.

Materi Soal SKB


Materi soal SKB CAT akan menyesuaikan bidang masing-masing jurusan, misalnya SKB guru tentu soalnya tidak jauh-jauh dengan bahasan ilmu pendidikan, teknik mengajar dll.

Peserta SKB


Untuk jumlah peserta SKB menurut permenpan 36 /2018 adalah maksimal 3 orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan. Namun hal ini tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja sendirian atau berdua mengikuti SKB. Setelah mengecek cek hasil pengumuman SKD masing-masing anda pasti tahu siapa saja saingan di formasi yang Anda pilih.

Kembali ke masalah utama yakni bagaimana perhitungan nilai kelulusan CPNS 2019.

Dalam Permenpan 36/2018 disebutkan;  Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%;

Bagaimana teknis perhitungannya? Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Misalnya;
Kabupaten Rondo membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN Anggur, SDN Apel, SDN Jeruk dan SDN Pepaya. SDN Pepaya tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.

3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN ANGGUR. Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sbb:

Guru A nilai SKD,  300 SKB =  70
Guru B nilai SKD, 280 SKB =  80
Guru C nilai SKD,  295 SKB =  75

Yang perlu dihitung duluan adalah  nilai SKD

Perhitungan nilai SKD  
Guru A 300/500 = 0,60 x 100 =  60
Guru B 280/500 = 0,56 x 100 =  56
Guru C 295/500 = 0,59 x 100 =  59

500 adalah nilai maksimal SKD, sedangkan 100 adalah skala nilai maksimal perhitungan.

Perhitungan Nilai SKB 

Guru A 70 > 60/100 x 70  =  42
Guru B 80 > 60/100 x 80  =  48
Guru C 75 > 60/100 x 75  =  45

Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB 

Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir sebagai berikut;

Guru A nilai SKD 60
40% dari nilai SKD adalah 40/100x60 = 24,00

Guru B nilai SKD 56
40% dari nilai SKD adalah 40/100x56 = 22,40

Guru C nilai SKD 59
40% dari nilai SKD adalah 40/100x59 = 23,60 


Nilai Akhir Integrasi SKD + SKB masing-masing

Guru A 24,00 + 42 = 66,0
Guru B 22,40 + 48 = 70,4
Guru C 23,60 + 45 = 68,6

Dari hasil Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka guru B yang berhak lolos menjadi CPNS di formasi tersebut.
Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS
contoh Perhitungan kelulusan nilai integrasi skd skb
Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100.
Contoh misalnya guru C memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir guru C adalah;

Nilai SKD 23,60
Nilai SKB 100 > 60/100 x 100 = 60
Nilai akhir SKD+SKB 23,60 + 60 = 83,60
Dengan nilai tersebut maka Guru C yang lulus CPNS di formasi tersebut.


Begini Perhitungan Integrasi Nilai SKD + SKB untuk Kelulusan CPNS


Pertanyaannya bagaimana nasib 2 guru yang lain? Masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni SD Pepaya (guru SD) yang tidak ada peserta SKB, baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka permenpan 61/2018 pasal 7e atau 7 f)

Namun penempatan ke sekolah tersebut masih menunggu hasil integrasi SKD+SKB dari peserta SKB di unit kerja lain, di formasi guru SDN Apel, SDN Jeruk. Yang memiliki Nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN Pepaya.

Nah itu untuk contoh perhitungan kelulusan CPNS bagi PNS daerah khususnya di sekolah SD yang instansi daerahnya hanya memakai CAT untuk SKB nya.

Catatan;
Guru yang memiliki sertifikat pendidik tetap wajib ikut SKB. Jika Serdiknya valid dan linier maka akan diberi nilai 100, jika tidak valid dan linier, maka akan diberi nilai sesuai hasil SKB CAT. Lihat beritanya disini.


Perhitungan Nilai Akhir Kelulusan CPNS untuk Instansi Pusat.

Untuk perhitungan nya pada dasarnya sama saja. Namun karena SKB instansi pusat biasanya lebih dari 1 jenis SKB maka ada sedikit berbeda dalam menghitung SKB.

Contoh:

Si Adul ikut tes CPNS di Kemenkumham. Mendapat nilai SKD 350.
SKB terdiri dari tes kesamaptaan dan tes fisik dengan nilai masing-masing 70 dan 80

Perhitungan nilai SKD
350/500 x 100 = 70

Perhitungan nilai SKB
Kesamaptaan 70 x 50%  = 35
Tes Fisik 80 x 50% = 40
Nilai SKB = 35+40= 75

Integrasi SKD+SKB

SKD 40/100 x 70 = 28
SKB 60/100 x 75 = 45
Nilai Akhri 28+45 = 73

jadi tinggal membandingkan dengan peserta lain untuk tahu lolos CPNS atau tidak. Bobot 50% masing-masing pada SKB itu hanya contoh, mungkin Panselnas maupun instansi memiliki skala bobot lain untuk masing-masing mata ujian SKB. (silakan buka Permenpan 36/2018)

Contoh perhitungan hasil integrasi SKD+SKB

SKB 1 jenis

integrasi perhitungan nilai skd dan skb cpns 2019
SKB 1 jenis

integrasi perhitungan nilai skd dan skb cpns 2019
SKB lebih dari 1 jenis 

Kesimpulan dan catatan penting.

Dari perhitungan nilai akhir diatas dapat dilihat bahwa nilai SKB cukup menentukan karena memiliki bobot paling tinggi yakni 60% dari total nilai akhir. Jadi maksimalkan tes SKB Anda. Jangan minder dengan nilai SKD peserta lain yang lebih tinggi, karena belum tentu mereka bagus dalam nilai SKB. Pertarungan sebenarnya adalah pada saat SKB ini.


Teknik perhitungan di atas adalah untuk guru instansi daerah, untuk formasi jenis jabatan lain pada dasarnya sama saja. Jika kita sendirian dalam mengikuti SKB hampir bisa dipastikan jatah formasi CPNS ada dalam genggaman. Maka dari itu yang penting usahakan hadir saat SKB, ikuti tes SKB dengan baik, belajar lagi dan selalu jaga kesehatan agar tetap fit.

Oke mungkin begitu aja saja bagaimana perhitungan nilai akhir atau integrasi nilai SKD+SKB untuk kelulusan formasi CPNS. Teknis perhitungan lain silakan buka kembali Permenpan 36/2018 J1. pengolahan hasil seleksi, disana lebih lengkap.

Jika ada yang bertanya, silakan.

Silakan dibaca juga
Pengumuman Hasil SKD dan Nama yang lolos ke SKB
Memahami Permenpan 61 tahun 2018
Permenpan 36 dan 37 tahun 2018



Related Posts