Sekolah Dasar di Seluruh Indonesia Segera Terima Bantuan Laptop: Digitalisasi Pendidikan 2025

 


Pemerintah Segera Salurkan Laptop untuk SD, Dukung Percepatan Digitalisasi Pembelajaran 2025

Dalam rangka mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah secara resmi menyalurkan bantuan sarana digitalisasi pembelajaran berupa laptop dan perlengkapannya kepada Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemanfaatan teknologi informasi di satuan pendidikan dasar.

Tujuan Program Digitalisasi Pembelajaran

Bantuan laptop ini ditujukan untuk:

  1. Mendukung proses pembelajaran berbasis digital di Sekolah Dasar
  2. Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi
  3. Mendorong pemerataan akses sarana TIK di sekolah
  4. Memperkuat kesiapan sekolah dalam menghadapi transformasi pendidikan digital
  5. Pemerintah menegaskan bahwa sekolah penerima tidak dibebankan biaya apa pun dalam program ini.


Mekanisme Penerimaan Barang oleh Sekolah


Berdasarkan lampiran resmi dokumen, sekolah wajib melaksanakan tiga tahapan utama dalam penerimaan bantuan, yaitu:

1. Penerimaan Barang

Sekolah diminta:

  1. Menunjuk tim penerima barang (guru TIK, tenaga administrasi, atau perwakilan guru)
  2. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, BPMP/BBPMP, penyedia, dan ekspedisi
  3. Memeriksa kelengkapan dan kondisi fisik laptop serta perlengkapannya
  4. Mendokumentasikan proses serah terima dalam bentuk foto dan video


2. Penandatanganan Berita Acara

Setelah barang diterima:

  1. Sekolah dan penyedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang
  2. Dokumen ditandatangani oleh kepala sekolah/wakil/guru/operator
  3. Salinan berita acara wajib disimpan oleh sekolah sebagai arsip resmi


3. Penyimpanan dan Pemanfaatan

Sekolah wajib:

  • Menyimpan perangkat secara aman dan terhindar dari kerusakan
  • Mengarsipkan seluruh dokumen penerimaan secara fisik dan digital
  • Memanfaatkan laptop untuk menunjang pembelajaran dan aktivitas pendidikan lainnya


Spesifikasi dan Kelengkapan Laptop

  • Laptop yang diterima sekolah memiliki spesifikasi minimal, antara lain:
  • Prosesor Intel Core i5 atau AMD Ryzen 5 seri 7000
  • Layar 14 inci resolusi minimal Full HD
  • RAM 8 GB dan SSD 256 GB
  • Sistem operasi Windows 11 Education
  • Mendukung WiFi 6 dan Bluetooth
  • Dilengkapi kamera, audio stereo, dan port I/O lengkap


Selain laptop, sekolah juga menerima:

  • Adaptor dan kabel daya
  • Buku manual berbahasa Indonesia
  • Dus box dan kartu garansi 1 tahun
  • Media penyimpanan eksternal (Hard Disk 500 GB)
  • Aplikasi Rumah Pendidikan versi offline


Pembagian Wilayah dan Penyedia


Pengiriman laptop dibagi berdasarkan wilayah:

  1. Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: CV Master Media
  2. Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi: PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk


Penutup

Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem pendidikan digital di tingkat Sekolah Dasar. Dengan dukungan sarana TIK yang memadai, diharapkan sekolah dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, memperluas inovasi pendidikan, serta mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan era digital.

Sekolah dan Dinas Pendidikan diharapkan menjalankan seluruh prosedur penerimaan dengan cermat agar bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab.

Lebih baru Lebih lama