Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kurikulum LATSAR CPNS; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara NOMOR : 14/K.1/PDP.07/2022

SALINAN
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
NOMOR : 14/K.1/PDP.07/2022

TENTANG

KURIKULUM PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,

Menimbang       : 
        a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor  1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10   Tahun   2021   tentang   Perubahan   atas
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan kurikulum sebagai acuan dalam pembelajaran Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;

        b.   bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 94/K.1/PDP.07/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

        c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi  Negara tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat         :  

Kurikulum LATSAR CPNS; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi  Negara NOMOR : 14/K.1/PDP.07/2022

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan  Presiden  Nomor  79  Tahun  2018 tentang Lembaga  Administrasi Negara
  5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor  3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan  Lembaga  Administrasi  Negara
  6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor  8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA  TENTANG  KURIKULUM  PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.

KESATU            : 
Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA             : 
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam pembelajaran Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

KETIGA             : 
Mencabut     dan     menyatakan     tidak     berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 94/K.1/PDP.07/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil

KEEMPAT         :  Keputusan    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal ditetapkan.


Pengertian Umum

  1. Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  ASN  adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Indonesia yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh PPK, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai.
  6. Masa Prajabatan adalah masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang wajib dijalani oleh CPNS melalui proses pendidikan dan pelatihan.
  7. Pelatihan Dasar CPNS adalah pendidikan dan pelatihan dalam  Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
  8. Pelatihan Dasar CPNS Klasikal yang selanjutnya disebut Pelatihan Klasikal adalah Pelatihan Dasar CPNS yang strategi pembelajarannya   sebagian   besar   dilakukan   melalui   proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
  9. Pelatihan Dasar CPNS Terpadu yang selanjutnya disebut Blended Learning adalah Pelatihan Dasar CPNS yang dilakukan dengan memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses pembelajaran secara daring.
  10. Pelatihan   Mandiri   secara   Daring   yang   selanjutnya   disebut Pelatihan Mandiri adalah pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh Peserta Pelatihan Dasar CPNS secara daring dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
  11. Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Distance Learning adalah pembelajaran kolaboratif antara Peserta Pelatihan Dasar CPNS dan tenaga pelatihan dengan memanfaatkan sistem pembelajaran yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan dikelola bersama dengan lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
  12. Peserta Pelatihan Dasar CPNS yang selanjutnya disebut Peserta adalah CPNS yang memenuhi persyaratan sebagai peserta Pelatihan Dasar CPNS.
  13. Kompetensi     adalah     pengetahuan,     keterampilan,     dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.
  14. Kompetensi  Sosial  Kultural  adalah  pengetahuan,  keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
  15. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  16. Kompetensi   Teknis   Bidang   Tugas   adalah   pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang bersifat teknis administratif dan teknis substantif yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk melaksanakan bidang tugas jabatan PNS.
  17. Nilai-nilai  Dasar  (Core  Values)  adalah  nilai-nilai  dasar  ASN sebagaimana ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  19. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ASN.
  20. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan pelatihan.
    ....................................

 dokumen lengkap Kurikulum LATSAR CPNS; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi  Negara NOMOR : 14/K.1/PDP.07/2022 silakan klik download pada judul file di bawah ini

Related Posts