Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2020

TENTANG

AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  55  ayat  (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;


Mengingat      : 

  1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2012  tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  4. Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang  Penyelenggaraan   Pendidikan   Tinggi   dan   Pengelolaan  Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  16,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun   2019   tentang   Organisasi   dan   Tata   KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673);


    Permendikbud No 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

 MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  2. Akreditasi   Program   Studi   adalah   kegiatan   penilaianntuk menentukan kelayakan Program Studi.
  3. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
  4. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
  5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya   disingkat   BAN-PT   adalah   badan   yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.
  6. Standar Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi  dengan  mengacu  pada  Standar  Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Standar   Nasional   Pendidikan   Tinggi   adalah   satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
  8. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  9. Perguruan   Tinggi   adalah   satuan   pendidikan   yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  11. Pemimpin  Perguruan  Tinggi  adalah  rektor  pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
  12. Masyarakat  adalah  kelompok  warga  negara  Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan tinggi.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. Pangkalan  Data  Pendidikan  Tinggi  yang  selanjutnya disebut PDDIKTI adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional di Kementerian.
  15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)   Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
(2)   Akreditasi    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) bertujuan:
        a.  menentukan  kelayakan  Program  Studi  dan Perguruan  Tinggi  berdasarkan  kriteria  yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
       b.    menjamin   mutu   Program   Studi   dan   Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun  nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

BAB II AKREDITASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

(1) Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2)   Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    Baik;
b.    Baik Sekali; dan
c.    Unggul.

Pasal 4

(1)   Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. (2)   Akreditasi  untuk  Perguruan  Tinggi  dilaksanakan  oleh
BAN-PT.
(3)   Dalam  hal  LAM  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN-PT.

Pasal 5

Pelaksanaan  Akreditasi  untuk  pendirian  Perguruan  Tinggi oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersamaan dengan pelaksanaan Akreditasi terhadap semua Program Studi yang ada baik oleh LAM atau BAN-PT.

Pasal 6

(1)  Jangka  waktu  berlakunya  Akreditasi  untuk  Program Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun.
(2)  Dalam   hal   jangka   waktu   Akreditasi   sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.
(3)  Perpanjangan  Akreditasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) setelah dilakukan evaluasi oleh BAN-PT, dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari:
a.    Kementerian; dan/atau
b.    laporan Masyarakat;
tentang dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan  perundang-undangan  dalam bidang pendidikan tinggi dan/atau penurunan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
(4) Penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  berupa  menurunnya jumlah  peminat/pendaftar dan/atau lulusan pada Program Studi yang ada selama 5 (lima) tahun berturut-turut berdasarkan data pada PDDIKTI.
(5)  Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dapat ditinjau kembali oleh BAN-PT sebelum jangka waktu Akreditasi berakhir apabila terdapat penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1)   Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik dan akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Baik Sekali atau peringkat Unggul dapat  mengusulkan  Akreditasi ulang kepada BAN-PT sebelum  jangka  waktu 5 (lima)  tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir.
(2) Dalam hal peringkat Akreditasi ulang oleh BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Program Studi dan Perguruan Tinggi baru dapat mengusulkan Akreditasi ulang kembali ke BAN-PT dalam waktu 2 (dua) tahun  sejak  mendapatkan  penetapan  peringkat Akreditasi ulang.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang telah memiliki Akreditasi dengan peringkat Baik Sekali yang akan menaikkan peringkat Akreditasi ke peringkat Unggul.

Pasal 8

(1)   Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM.
(2)   Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.

Pasal 9

(1)   Program Studi setelah mendapatkan Akreditasi dari LAM atau BAN-PT dapat mengajukan Akreditasi kepada lembaga akreditasi internasional yang diakui.
(2) Pengakuan atas lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)  Hasil Akreditasi oleh lembaga akreditasi internasional sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui  setara dengan peringkat Akreditasi Unggul.
(4)  Pengakuan setara dengan peringkat Akreditasi Unggul sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  ditetapkan  oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Akreditasi  Program  Studi  dan  Perguruan  Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.
(2)   Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
       a.    instrumen Akreditasi untuk Program Studi; dan
       b.    instrumen Akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
(3)   Instrumen  Akreditasi  Program  Studi  dan  Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh LAM atau BAN-PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pasal 11

Selain   menggunakan   instrumen   sebagaimana   dimaksud dalam  Pasal  10,  Akreditasi  Program  Studi  dan  Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan informasi pada PDDIKTI.
.....................

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

(1)   Program   Studi   yang   sudah   memenuhi   persyaratan minimum Akreditasi dan sedang menunggu proses Akreditasi  sebelum  berlakunya  Peraturan  Menteri  ini maka Program Studi yang bersangkutan mendapatkan Akreditasi dengan peringkat Baik.
(2)   Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang saat ini sudah memasukkan berkas perpanjangan dan masih menunggu proses Akreditasi ulang maka dengan berlakunya Peraturan Menteri ini peringkat Akreditasi yang terakhir  dimiliki  dinyatakan  masih  tetap berlaku sampai  dengan  5  (lima)  tahun  terhitung  sejak berakhirnya jangka waktu peringkat Akreditasi terakhir ditetapkan.
(3)   Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang peringkat  Akreditasinya  dinyatakan  masih  berlaku  sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (2)   tetap   dapat   mengajukan Akreditasi ulang untuk menaikkan peringkat Akreditasi.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang  Akreditasi  Program  Studi  dan  Perguruan  Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd



NADIEM ANWAR MAKARIM


Related Posts