Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun Ajaran 2023

Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbud RIstek telah menerbitkan peraturan mengenai pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2022-2023 dengan nomor surat 004/H/EP/2023. Secara umum tidak jauh berbeda dengan pedoman pengelolaan tahun sebelumnya.

juknis dan pedoman penulisan ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2023


Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi:

a. penetapan kelulusan;
b. pengumuman kelulusan;
c. pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah;
d. pengisian Blangko Ijazah;
e. penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah;
f. pemusnahan Blangko Ijazah; dan
g. penatausahaan Ijazah.

Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk:

a. surat keterangan lulus; dan
b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.


(1) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.
(2) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
(3) Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.
(4) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus yang telah ditetapkan dengan alasan apapun

Pasal 12

Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 13

(1) Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.

(2) Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

Pasal 14

Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

PENATAUSAHAAN IJAZAH

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengan:

a. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah; dan
b. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital (terkomputerisasi).
 
(2) Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas.

Pedoman lengkap juknis dan panduan penulisan ijazah dokumen pdf silakan unduh di tautan di bawah ini.



Related Posts