Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Revisi Juknis Pengadaan PPPK; Peraturan BKN No 18 tahun 2020

Tahun depan seperti pernah dipaparkan oeh Mendikbud Nadiem Makarim, Kemdikbud akan mengadakan seleksi PPPK. Direncanakan lebih dari sejuta guru akan direkrut oleh Kemdikbud untuk diangkat menjadi tenaga PPPK. Tentu hak ini disambut baik oleh kalangan guru.

peraturan BKN no 18 2020


Dalam paparan tersebut juga hadir pejabat dari BKN yang menyebutkan akan ada aturan teknis tentang pengadaan PPPK tersebut. Sebenarnya aturan atau petunjuk teknis Pengadaan PPPK tersebut sudah pernah dibuat di tahun 2019 lalu lewat Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019, namun seiring perkembangan tentunya perlu revisi dan perubahan dalam aturan tersebut.

Berikut ini beberapa perubahan yang ada dalam peraturan BKN nomor 18 tahun 2020, Namun untuk lengkapnya silakan buka juga Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019.

Pasal 1 ditambahkan angka 11

Uji persyaratan Fisik, Psikologis dan atau kesehatan jiwa adalah pemeriksaan kesehatan baik jasamani dan atau rohani dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratam fisik, psikologis dan atau kesehatan jiwa dengan persyaratan jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar peserta seleksi.

Pasal 18
(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:

    seleksi administrasi;
    seleksi kompetensi; dan
    wawancara.

(2)


Bagian Ketiga
Seleksi Kompetensi

Pasal 20
(1)Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
(2)Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3)Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
  2. Pengumuman paling kurang memuat:
    1. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;
    2. kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda Penduduk; dan
    3. tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
  3. Pelaksanaan seleksi kompetensi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
  4. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.
  5. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda Penduduk dengan peserta seleksi yang bersangkutan.
  6. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
(4)Dihapus
(5)Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
  1. PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.
  2. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
    2. Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
  3. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  4. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.
  5. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.


File lengkap silakan unduh di tautan ini

Related Posts